Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan status tersangka terhadap empat pimpinan DPRD Kabupaten Musi Banyuasin. Salah satu anggota yang ditetapkan sebagai tersangka yakni, Ketua DPRD Muba Riamon Iskandar.
Sedangkan tiga lainnya yang merupakan Wakil Ketua DPRD yang ditetapkan sebagai tersangka yakni, politikus PDIP Darwin AH, politisi Gerindra Aidil Fitri dan kader partai Golkar Islan Hanura. Mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengesahan LKPJ 2014 dan pembahasan APBD 2015 milik Pemerintah Kabupaten Muba.
“Setelah melakukan gelar perkara dari keterangan saksi dan tersangka, bukti-bukti yang ditemukan, maka penyidik menyimpulkan terjadi dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan empat anggota DPRD Muba, RI, DAH, AF dan IH,” kata Pelaksana tugas (Plt) pimpinan KPK Johan Budi SP saat jumpa pers di gedung KPK, Jumat (21/8).
Keempat pimpinan DPRD Muba itu diduga sebagai pihak penerima suap. Atas dugaan tersebut, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah ke dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu