Beranda Lensa Aktual Flash Photos Reklamasi Pesisir Utara Jakarta Rampas Ruang Hidup Nelayan Flash Photos Reklamasi Pesisir Utara Jakarta Rampas Ruang Hidup Nelayan 21 Agustus 2015, 19:18 Perahu nelayan saat akan bersandar di dermaga Kali Adem, Muara Angke, Jakarta Barat, Jumat (21/8). Reklamasi pantai Jakarta dinilai merampas ruang hidup nelayan. Pasalnya, laut utara Jakarta kini tidak lagi cukup luas karena terbentur kavling-kavling. Nelayan Jakarta menuturkan laut tidak lagi luas baginya. Hal ini semakin menegaskan bahwa reklamasi pantai jakarta merampas ruang hidup nelayan. AKTUAL/TINO OKTAVIANO 1 dari 14 Dampak besar reklamasi, seperti hancurnya ekosistem, hilangnya mata pencaharian nelayan, hingga potensi menghilangkan pulau alami yang ada. Dari survei yang dilakukan Koalisi Perkotaan Jakarta (Jakarta Urban Coalition), menyebutkan sebanyak 42,36 persen responden menyatakan tidak yakin kehidupan nelayan bertambah sejahtera dengan adanya reklamasi itu. Reklamasi Pulau G yang digarap anak perusahaan PT Agung Podomoro Land (APL), yakni PT Muara Wisesa Samudera (MWS), dianggap tidak akan meningkatkan kesejahteraan warga dan nelayan. "Tidak banyak lagi kerang hijau dan rajungan yang bisa dijaring dan dibawa pulang," DPRD, Pemprov DKI, termasuk Pengembang, tak terbuka dalam melakukan kajian atas dampak reklamasi tersebut. proyek reklamasi merampas ruang hidup masyarakat di pantai utara Jakarta. Hal ini tentunya membuat penghasilan para nelayan turun drastis. Pemerintah seakan tutup mata dan bahkan mengamini tindakan yang dilakukan pengembang reklamasi Nelayan terdampak harus merugi. Salah satunya terkait hilangnya biota laut di ibukota dan terancam bahaya banjir. proyek raksasa pemerintah tersebut sebagai penyebab banyaknya nelayan yang melipat layar dan menggantung jaring akibat kawasan yang semakin sempit. Ahok selaku Gubernur DKI Jakarta,seharusnya dapat mencegah yang dilakukan pengembang dalam pencurian pasir dan rusaknya lingkungan laut,juga memikirkan nasib para nelayan dan dampak bahaya banjir yang bisa semakin merendam Jakarta. Kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang mengeluarkan izin reklamasi disesalkan. Apalagi DPRD belum mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K). Perahu nelayan saat akan bersandar di dermaga Kali Adem, Muara Angke, Jakarta Barat, Jumat (21/8). Reklamasi pantai Jakarta dinilai merampas ruang hidup nelayan. Pasalnya, laut utara Jakarta kini tidak lagi cukup luas karena terbentur kavling-kavling. Nelayan Jakarta menuturkan laut tidak lagi luas baginya. Hal ini semakin menegaskan bahwa reklamasi pantai jakarta merampas ruang hidup nelayan. AKTUAL/TINO OKTAVIANO Proyek reklamasi ini menyulitkan masyarakat di sana, akses melaut semakin hari semakin sempit. Seharusnya pemprov dan pengembang melakukan kajian terbuka kepada masyarakat dan akademisi terlebih dahulu. Artikel ini ditulis oleh: ARTIKEL TERKAITDARI PENULIS Flash Photos Generali Indonesia Tingkatkan Layanan, Bisnis Employee Benefit Kian Melaju Flash Photos Investasi Kaya, Solusi Mudah untuk Handsfree Investing Flash Photos Bebas-Siti Target Raih Suara 50 Persen Lebih di Pilkada Polman Flash Photos Komisi III DPR RI, Fit And Proper Test Calon Ketua KPK Flash Photos Milad Pertama, Allianz Syariah Perkuat Perlindungan dan Kebaikan Flash Photos Seriuskah Penanganan Hukum di Rezim Prabowo? Masuk Selamat Datang! Masuk ke akun Anda nama pengguna kata sandi Anda Lupa kata sandi Anda? mendapatkan bantuan Disclaimer Pemulihan password Memulihkan kata sandi anda email Anda Sebuah kata sandi akan dikirimkan ke email Anda. CONNECT WITH US233,018FansSuka11,767PengikutMengikuti813PengikutMengikuti78,600PelangganBerlanggananBerita Lain DPR Usul Bentuk Panja Penegakan Hukum Impor Ilegal 24 November 2024, 18:37 Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Dugaan Kejahatan Lingkungan Tambang Ilegal 24 November 2024, 21:36 KKP Perketat Pengawasan di Wilayah WPPNRI 24 November 2024, 20:31 KLH Siapkan Peraturan Terkait Pemanfaatan Metana Limbah Sawit 24 November 2024, 04:36 KKP Pastikan Mutu dan Keamanan Perikanan Indonesia Penuhi Standar AS 24 November 2024, 19:33