Jakarta, Aktual.com —Ketua Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif Veri Junaidi menilai bahwa Mahkamah Konstitusi siap menangani sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah yang dilaksanakan serentak pada 9 Desember 2015 nanti.

“Menurut saya, MK sudah cukup siap dalam menangani kasus-kasus sengketa Pilkada serentak nanti, karena penyelesaiannya akan lebih mudah dibandingkan dengan Pemilu Legislatif lalu,” kata Veri di Jakarta, Sabtu (22/8).

Veri memperkirakan jumlah kasus yang akan digugat di MK terkait dengan sengketa hasil Pilkada nanti, jumlahnya tidak akan sebanyak sengketa Pemilu Legislatif (Pileg) yang lalu.

“Pilkada ini tidak akan seberat Pileg lalu, karena diperkirakan jumlah kasus yang akan maju di MK untuk Pilkada serentak sekitar 500 hingga 600 kasus, sementara pada saat Pileg jumlahnya bisa mencapai 900 perkara,” kata Veri.

Ia menambahkan bahwa berdasarkan regulasi yang saat ini berlaku, ada pembatasan-pembatasan yang tidak terjadi pada Pemilu sebelumnya.

Pembatasan yang dimaksud adalah tidak semua berkas perkara yang diperkirakan berjumlah 600 perkara itu bisa diakukan secara keseluruhan di MK.

“Tapi nanti dilihat selisih suaranya apakah memenuhi syarat atau tidak untuk diajukan ke MK, jadi ada skrining ulang,” kata dia.

Dari angka 600 kasus tersebut, Veri kemudian memprediksi hanya akan ada sekitar 300 hingga 400 kasus sengketa hasil Pilkada yang bisa diajukan ke MK untuk diselesaikan.

Selain itu jangka waktu yang diberikan kepada MK untuk menangani perkara terkait sengketa hasil Pilkada serentak lebih panjang yaitu 45 hari kerja, dibandingkan dengan waktu yang dimiliki MK ketika menangani sengketa hasil Pileg yaitu 30 hari kerja.

“Dilihat dari perbandingan tersebut, saya rasa MK bisa mengatasi dengan jangka waktu yang lebih panjang dan kasus yang tidak sebanyak Pileg,” pungkas Veri.

Indonesia akan menyelenggarakan Pemilihan Umum Kepala Daerah yang dilakukan secara serentak pada Desember 2015.

Pilkada ini rencananya akan digelar di 265 daerah dan hampir seluruh daerah sudah menyatakan kesiapannya terkait penyelenggaraan pilkada serentak itu.

Namun Komisi Pemilihan Umum mencatat ada empat daerah yang tidak dapat turut serta dalam Pilkada serentak karena hanya memiliki calon tunggal, sehingga baru akan menyelenggarakan Pilkada pada 2017 mendatang.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid