Jakarta, Aktual.com —  ‎Pintu masuk untuk mengusut kasus dugaan korupsi terkait penjualan hak tagih (cassie) Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), yang diduga melibatkan perusahaan Victoria Securities International Corporation (VSIC), adalah dengan memeriksa pihak penyelenggara negara. Demikian disampaikan pakar hukum tata negara Margarito Kamis.

Menurutnya, dalam mengusut kasus tersebut, pihak Kejagung harus lebih dulu memeriksa pihak BPPN, termasuk dengan menghitung kerugian negara yang timbul.

“Tapi BPPN kan negara. Cari BPPN-nya, korupsinya apa? Apa kerugian keuangan negara itu?” tegas Margarito, kepada Aktual.com, di Jakarta, Sabtu (22/8).

Pasalnya, sambung dia, jika Kejagung tidak bisa membuktikan adanya ‘kongkalikong’ antara BPPN dan VSIC dalam pembelian hak tagih itu, kasus tersebut bukan dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

“Apakah tidak ada tekanan (dalam penjualan ‘cassie’ BPPN), sehingga nilai jualnya rendah. Karena tidak ada tekanan mereka beli dengan jual rendah, VSIC nggak bisa disalahkan,” terang Margarito.

Mantan staf Menteri Sekretaris Negara itu pun kembali menegaskan, jika HM Prasetyo Cs harus memeriksa pihak BPPN. “Kalau itu korupsi, pintu masuknya BPPN, periksa BPPN,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Penyidik Satgassus P3TPK Kejaksaan Agung tengah menyidik perkara dugaan korupsi penjualan hak tagih (Cessie) Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), yang diduga melibatkan perusahaan asing Victoria Securities International Corporation (VSIC).

Namun, dalam proses pengusutannya Kejagung dianggap telah menyalahi aturan terkait proses penggeledahan di kantor PT Victoria Securities Indonesia (VSI), yang berada di wilayah Senayan City, Panin Tower lantai 8. Padahal kasus yang ditangani korps Adhiyaksa adalah VSIC bukan PT VSI.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka