Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua Pimpinan Badan Pengkajian MPR RI Rambe Kamarul Zaman mengatakan kajian ulang terhadap amandemen Undang-undang Dasar 1945 bisa saja dilakukan untuk mengevaluasi, bukan mengembalikan ke UUD 1945 versi awal sebelum perubahan.

“Mengkaji ulang itu bisa saja dilakukan tetapi untuk evaluasi, bukan kembali ke UUD 1945 lama,” ujar Rambe usai menghadiri Seminar Nasional tentang Penataan Kewenangan Mahkamah Agung dalam Memperkuat Pelaksanaan Kekuasaan, Kehakiman dan Prinsip Negara Hukum di Medan, Sabtu (22/8).

Hal ini disampaikannya menanggapi adanya desakan dari beberapa tokoh seperti Wakil Presiden ke-6 Indonesia Try Sutrisno dan Ketua Legiun Veteran Republik Indonesia Letnan Jenderal TNI (Purn) Rais Abin untuk meninjau kembali amandemen UUD 1945.

Menurut Rambe, pengubahan UUD 1945, yang telah dilakukan sebanyak empat kali dalam rentang tahun 1999-2002, telah melalui proses yang benar berdasarkan undang-undang, yaitu dilakukan Majelis Permusywaratan Rakyat (MPR).

Jadi, lanjut Ketua Komisi II DPR RI ini, pengubahan UUD 1945 tidak perlu referendum dari rakyat.

“Tidak perlu melakukan referendum karena berdasarkan pasal 3 ayat 1 UUD 1945 yang berhak mengubah dan menetapkan UUD 1945 adalah MPR. Semua undang-undang yang mengatur referendum sudah dicabut,” ujar politisi Partai Golkar ini.

Saat ini, lanjut dia, pihaknya sedang mengevaluasi pengadaan kembali Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) ke dalam UUD 1945, agar Indonesia memiliki satu visi dan misi dari desa hingga tingkat pusat.

“(Berdasarkan evaluasi) GBHN kembali menjadi pertimbangan agar pembangunan nasional dari tingkat pusat hingga desa memiliki tujuan yang sama. Oleh karena itulah saya mengatakan mengkaji untuk mengevaluasi UUD 1945 itu bisa diterima,” tuturnya.

Artikel ini ditulis oleh: