Jakarta, Aktual.com — Dinas Kesehatan Kota Bogor, Jawa Barat mengevaluasi sopir angkot terhadap Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Monitoring dan evaluasi itu bertujuan untuk mengetahui sejauh mana tingkat kepatuhan supir angkot terhadap KTR.

“Sasaran angkot di dua titik yakni BTM dan Merdeka,” kata Kepala Seksi Promosi Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Bogor, Nia Nurkania, Minggu (23/8).

Nia mengatakan, dalam evaluasi dan monitoring tersebut melibatkan Organisasi Angkutan Daerat (Organda), DLLAJ dan kepolisian setempat. Kegiatan itu juga meliputi imbauan untuk mematuhi KTR, memasang stiker bertanda angkot sebagai kawasan tanpa rokok, dan mengajak masyarat untuk ikut terlibat menegur supir atau penumpang yang kedapatan merokok di dalam angkot.

“Kegiatan monitoring dan evaluasi ini juga pernah kita lakukan bulan Mei lalu dengan sasaran angkot yang melintas di Air Mancur, Warung Jambu dan Tugu Kujang,” katanya.

Nia mengatakan, kesadaran sopir dan penumpang angkot di Kota Bogor terhadap Perda KTR terus meningkat setiap tahunnya, sejak disahkan 2009 lalu. Monitoring dan evaluasi juga bertujuan untuk mengukur sejauh mana optimalisasi penerapan Perda KTR di masyarakat.

“Ini terlihat dari pemahaman masyarakat tentang Perda KTR, mereka tahu kalau Kota Bogor menerapkan KTR di angkot,” katanya.

Nia menambahkan, evaluasi Perda KTR di angkot akan terus dilakukan agar pelanggaran KTR dapat diminimalisir sehingga kesadaran masyarakat untuk tidak merokok di KTR bisa terwujud. “KTR bertujuan untuk melindungi masyarakat selaku perokok pasif dari bahaya asap rokok. Silahkan yang mau merokok di luar kawasan tanpa rokok,” katanya.

Sementara itu, Wakil Sekretaris Organda Kota Bogor Yadi Indra Mulyadi mengatakan, pihaknya mengerahkan pengurus dan anggota Organda untuk melakukan pendataan angkot dan supir dengan menyebar kuisioner terkait KTR.

“Kita mendata para sopir, menanyakan seputar Perda KTR, mengetaui atau tidak, aturannya seperti apa, dan sanskinya bagaimana kalau melanggar,” ujar dia.

Selain mendata para sopir angkot, juga dilakukan pemasangan stiker KTR yang berisikan informasi tentang Perda Nomor 12 Tahun 2009. Dalam stiker tersebut terdapat kalimat pemberitahuan kepada para penumpang untuk menegur para sopir atau penumpang yang merokok di dalam angkutan umum.

Menurut Yadi, kegiatan monitoring tersebut rutin dilakukan oleh Organda bersama DLLAJ Kota Bogor, setiap bulan sekali pada minggu ketiga. Tujuannya adalah untuk mengevaluasi penerapan Perda KTR di kalangan sopir angkutan umum.

“Kesadaran para sopir angkot untuk patuh terhadap Perda KTR sudah terlihat, yang biasanya mereka merokok di angkot dengan alasan menghilangkan ngantuk. Sekarang sudah lebih hati-hati, kalau ada penumpang mereka tidak merokok,” kata Yadi.

Yadi mengklaim, sejak Perda KTR diberlakukan di Kota Bogor dari tahun 2009, sekitar 50 persen sopir angkutan kota patuh terhadap peraturan yang melarang penumpang maupun sopir merokok di dalam angkutan kota.

“Tidak hanya dari sopir saja, penumpang juga memiliki kesadaran akan aturan ini. Mereka yang mau merokok biasanya memilih duduk di depan (samping sopir), ini jadi bangku VVIP. Dan penumpang juga tidak segan-segan menegur sopir atau penumpang yang merokok,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu