Jakarta, Aktual.com – Kritik Menko Kemaritiman Rizal Ramli terhadap proyek pembangkit listrik 35.000 Megawatt, dapat dukungan Serikat Pekerja PLN.

Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja PLN (DPP SP PLN) meminta pemerintah mengevaluasi lagi proyek itu.

Disampaikan Ketua DPP SP PLN, Adri, proyek raksasa tersebut berpotensi mempercepat proses privatisasi sektor ketenagalistrikan. Sehingga memberi peluang munculnya dominasi investor asing dan swasta melalui Independent Power Producer (IPP).

“Jika hal tersebut terjadi, PLN akan menjadi anak tiri, sebagai Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan (PKUK) untuk mengontrol Kedaulatan Energi di bidang sektor Ketenagalistrik,” kata Adri, dalam siaran pers di Jakarta, Minggu (23/8).

Oleh karena itu, dirinya mengaku sepakat dengan usulan Menko Perekonomian Rizal Ramli, untuk segera mengkaji realirasi Program Pembangkit Listrik 35.000 MW.

“Kami mendukung pernyata Pak Rizal Ramli untuk mengevaluasi proyek tersebut karena berpotensi mempercepat proses privatisasi sektor Ketenagalistrikan,” ujarnya.

Sementara itu, Sekjen DPP PLN Eko Sumantri mengatakan, saat ini pihaknya tengah berusaha menghentikan berbagai upaya privatisasi listrik.

Langkah yang sudah diambil di antaranya, pada 20 Agustus lalu, DPP SP PLN mengajukan Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, dengan nomor registrasi tanda terima permohonan No.1489/PAN.MK/VIII/2015.

Dijelaskan dia, alasan mengajukan judicial review karena pemberlakuan UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan memberi peluang terjadi privatisasi sektor ketenagalistrikan. Dan tenaga listrik berpotensi menjadi komoditi untuk dapat diperjual-belikan antar pengusaha bahkan antar Negara.

Dampak dari Privatisasi sektor Ketenagalistrikan, kata dia, yakni PLN akan melakukan regionalisasi seperti dengan perusahaan listrik di Phlipina.

“Sehingga antar Regional Perusahaan Listrik akan melakukan Kompetisi yang menciptakan perbedaan Tarif Tenaga Listrik (TTL),” ucap dia.

Kata dia lebih lanjut, privatisasi dan regionalisasi menyebabkan tarif listrik akan menuju tarif keekonomian (naik berlipat-lipat) dan tidak terjamin pasokan listrik ke konsumen.

Selain itu, privatisasi sektor ketenagalistrikan juga berpotensi terjadi rasionalisasi pegawai atau PHK pegawai PLN secara massal yang disebabkan oleh restrukturisasi (Regionalisasi PLN) karena Kebijakan Perseroan.

“Sehingga pegawai PLN akan kehilangan pekerjaan dan kehidupan yang layak,” ujar dia.

Artikel ini ditulis oleh: