Semarang, Aktual.com — Badan Pengawas Pemilu dan Komisi Pemilihan Umum tingkat Jawa Tengah akhirnya menyepakati branding mobil bergambar bukan sebagai alat peraga kampanye. Persetujuan antara kedua penyelenggara pemilu tersebut muncul setelah rakor bersama sejak tanggal 20-21 Agustus 2015 di Kebumen.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jawa Tengah Teguh Purnomo mengatakan kedua lembaga pemilu sepakat menyetujui pasal 26 PKPU Nomor 7 tahuh 2015 tentang bahan kampanye pasangan calon (paslon) atau tim sukses.

“Kami sepakat bahwa bahan kampanye hanya terdiri dari kaos, topi, mug, kalender, kartu nama, pin, nallpoint, paying, stiker paling besar ukuran 10 cm x 5 cm dan semuanya dikonversi dalam bentuk uang maksimal 25 ribu. Sedangkan, branding mobil tidak termasuk salah satu bahan kampanye yang diatur dalam pasal 26 tersebut,” ujar dia kepada aktual.com, Minggu (23/8).

Ia menjelaskan, pasal 68 PKPU Nomor 7 tahun 2015 mengatur bahwa paslon maupun tim kampanye dilarang mencetak dan menyebarkan bahan kampanye selain yang diiperbolehkan regulasi. Hal itu sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat 1. Kesepahaman lain adalah diperbolehkannya posko masing-masing paslon atau timses di tingkat Kabupaten, Kecamatan dan desa masing-masing hanya satu.

“Fungsi posko adalah sebagai kendali koordinasi masing-masing paslon atau timnya dengan relasi yang mereka bangun,” ujar dia.

Pihaknya menegaskan, pemasangan iklan kampanye hanya dalam waktu 14 hari sebelum dimulainya masa tenang. Bahkan hanya boleh difasilitasi oleh KPU kabupaten/kota.

Pelanggaran terhadap larangan pemasangan iklan kampanye sebagaimana dimaksud pasal 68 ayat 3 dikenai sanksi berupa peringatan tertulis, perintah penghentian penayangan iklan kampanye di media massa dan apabila paslon tidak melaksanakan ketentuan tersebut dalam waktu 1 kali 24 jam, paslon yang bersangkutan dikenai sanksi pembatalan pasangan calon.

Menanggapi pemasangan alat peraga kampanye diluar yang difasilitasi oleh KPU, semisal di dalam pagar rumah tetap tidak diperkenankan.

“Memang itu tempat pribadi masing-masing orang, namun karena itu kewenangan KPU untuk memasang, maka pribadi-pribadi tetap dilarang memasang alat peraga sebagaimana yang dipasang KPU di tempatt-tempat tertentu yang telah diatur,” tegas Teguh.

Artikel ini ditulis oleh: