Jakarta, Aktual.com — Komisioner KPU Arief Budiman mengatakan media dapat menjadi salah satu aktor yang dapat menimbulkan potensi konflik dalam pilkada.

Meskipun bukan pemangku kepentingan yang utama, peran media cukup signifikan memunculkan konflik pilkada karena kaitan yang dekat dengan pandangan publik.

“Media dapat membuat pilkada sebagai sebuah ‘pesta yang meriah’ atau ‘pesta yang mencekam’,” kata Arief, Minggu (23/8).

Dia juga memberikan perhatian khusus terhadap media yang tidak berimbang dan adil dalam pemberitaannya.

Tidak hanya menyebut peran media saja, Arief juga menyebut bahwa aktor-aktor lain juga memiliki potensi untuk memunculkan konflik pilkada, seperti peserta pemilu, penyelenggara pemilu, pemerintah, dan TNI/Polri.

Sementara itu dalam konteks kampanye, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) turut ambil bagian dalam pengawasan kampanye pilkada dengan berfokus pada penayangan iklan kampanye peserta pemilu di media.

“KPI tergabung dalam gugus tugas pengawasan penyiaran pilkada bersama KPU dan Bawaslu,” kata Komisioner KPI Fajar Arifianto Isnugroho.

Pengawasan iklan kampanye oleh KPI dilakukan dengan tujuan agar pasangan calon yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu mengikuti kaidah Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2015 tentang kampanye pilkada.

Seandainya dalam proses pengawasan ditemukan pelanggaran iklan kampanye, maka KPI akan melaporkan temuan tersebut ke Bawaslu untuk kemudian merekomendasikan pengaturannya kepada penyelenggara pemilu.

Artikel ini ditulis oleh: