Jakarta, Aktual.com — Politisi PDIP Rieke Diah Pitaloka meminta pemerintah meninjau kembali revisi soal pekerja asing yang tak harus bisa berbahasa Indonesia.
Menurut Rieke, kebijakan tersebut tak berpihak kepada rakyat (Baca: Ini Tanggapan PDIP Soal Pekerja Asing Tak Harus Bisa Bahasa Indonesia).
“TKI saja sebelum berangkat ke negara tujuan wajib mendalami budaya dan bahasa negara penempatan,” kata dia.
Rieke menjelaskan, selama ini kewajiban pekerja asing berbahasa Indonesia sudah diatur dalam Permenakertrans 12/2013, tentang cara penggunaan tenaga kerja asing. Ketentuan itu berguna untuk mempercepat alih ilmu dan teknologi dari Tenaga Kerja Asing (TKA) ke tenaga kerja lokal.
“Jadi berdasarkan hasil advokasi di lapangan dan analisa empirik yang telah dilakukan problem masuknya investasi atau problem industrialisasi bisa dipastikan bukan karena aturan tentang kewajiban berbahasa Indonesia, yang justru bagi saya seharusnya dipertahankan,” ucap anggota Komisi IX DPR ini.
Artikel ini ditulis oleh: