Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menengarai kemungkinan ada motif lain yang dilakukan Kejagung dalam kasus dugaan korupsi penjualan hak tagih (cassie) Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), yang diduga melibatkan perusahaan asing, PT Victoria Securities International Corporation (VSIC).

Politisi Gerindra ini menilai mungkin saja ada kepentingan pengusaha-pengusaha besar dibelakang persoalan ini.

“Bisa saja di belakangnya ada kepentingan tertentu. Bisa ada pengusaha besar di belakang ini. Saya sih nggak ada yang kenal,” katanya beberapa waktu lalu, seperti ditulis Senin (24/8). (Baca: Surat Ini Ungkap Kesalahan Kejagung Geledah Kantor Victoria Securities Indonesia)

Seperti diketahui, Tim kuasa hukum VSIC menyayangkan Johny Wijaya yang juga Direktur Utama PT. ADYAESTA CIPTATAMA bebas berkeliaran. Padahal Johnny Wijaya yang telah melakukan penggelapan tanah SHGB 1.

“Jadi Johhny Wijaya ini mengelabui BPN Karawang dan menggelapkan tanah jaminan di SHGB 1,” kata Irfan, SH, salah satu tim kuasa hukum VSIC di Jakarta, Jum’at (21/8).

Sebelumnya, Kejaksaan Agung diketahui melakukan serangkaian pengeledahan terkait kasus pengalihan hak atas piutang (cessie) Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Namun demikian, penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejagung itu salah alamat.

Pasalnya, berdasarkan surat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kesalahan yang dilakukan Kejagung terungkap. Pada surat itu, Kejagung melayangkan surat untuk menggeledah kantor Victoria Securities Interntional Corporation yang terletak di Panin Bank Center lantai 9, jalan Jend Sudirman Kav 1 Senayan Jakarta.

Kemudian yang kedua, diperuntutkan juga untuk kantor PT Victoria Securities di gedung Panin Bank, Senayan lantai 2, jalan Jend Sudirman Kav Senayan. Sedangkan Kejagung, malah menggeledah kantor PT Victoria Securities Indonesia di Panin Tower lantai 8, Senayan City.

Artikel ini ditulis oleh: