Jakarta, Aktual.com — Tiga warga negara Malaysia ditangkap aparat kepolisian Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara karena kedapatan mengantongi narkoba jenis ganja. Ketiganya digelandang ke Pos Pelabuhan Sei Nyamuk, Pulau Sebatik Kabupaten Nunukan, Minggu (23/8) sekitar pukul 10.10 Wita.

“Mereka ditangkap saat baru tiba dari Tawau, Malaysia,” ujar Kapolsek Sei Nyamuk Iptu Oman di Nunukan, Senin (24/8).

Oman mengatakan, awal mula ketiganya ditangkap ketika dilakukan pemeriksaan terhadap penumpang dari Malaysia di Pelabuhan Sei Nyamuk terkait dokumen keimigrasiannya.

“Jadi ketiganya yang kami duga WNA Malaysia ini tidak menggunakan paspor masuk ke wilayah Indonesia di Pulau Sebatik,” ujar Oman.

Saat akan dibawa ke Mapolsek Sei Nyamuk salah seorang ditemukan membuang bungkusan, ternyata setelah diperiksa berisi ganja yang siap pakai. Identitas para pelaku itu yakni Moch Mazlan 31 tahun, pekerjaan Marine Departement Malaysia beralamat di Batu 07 Block B Tingkat 1 Taman Sejati Sandakan (Malaysia). Kemudian Mohd Fauzy bin Mantah 27 tahun, pekerjaan pedagang beralamat di Batu 07 Block B Tingkat 1 Taman Sejati Sandakan (Malaysia).

Ketiga bernama Mohd Azmeerruddin 23 tahun, pengurus ladang kelapa sawit juga beralamat sama rencananya melanjutkan perjalanan ke Kota Tarakan, Kaltara. Hasil pemeriksaan sementara, WNA Malaysia itu mengaku ganja yang dibawa dari negaranya tersebut akan diisap bersama rekan-rekannya yang telah menunggu kedatangannya.

Barang bukti yang disita yaitu identitas kependudukan (IC Malaysia) ketiganya, kartu anggota Marine Departement Malaysia atas nama Mohd Mazlan dan satu bungkus koran ganja.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu