Denpasar, Aktual.com – Ketua Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia Wilayah Bali, Ihsan Tantowi menilai, membiarkan tenaga kerja asing (TKA) bekerja di Indonesia, termasuk Bali melanggar ketentuan yang ada, sangat merugikan para pekerja atau buruh dalam negeri.
“Oleh sebab itu berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No 16 tahun 2015, tentang tata penggunaan tenaga kerja asing sebagai pelaksanaan dari ketentuan pasal 43 dan pasal 44 tentang ketenagakerjaan asing UU No 13 tahun 2003, tentang ketenagakerjaan TKA harus mematuhi semua ketentuan tersebut,” kata Ihsan Tantowi di Denpasar, Senin (24/8).
Ia mengatakan, jika tidak diberikan batasan mengenai waktu hubungan kerja seperti apa yang tercantum dalam UU No 13 tahun 2003, pasal 48, maka yang terjadi tenaga kerja dalam negeri tidak dapat hak bekerja.
“Kondisi demikian merugikan kaum buruh, jika itu dibiarkan sama saja menjual rakyat kepada negara asing,” ujar Ihsan.
Artikel ini ditulis oleh: