Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tebang pilih dalam menangani kasus dugaan suap mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini dan mantan Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana. Pasalnya, ada beberapa pihak yang diduga ikut terlibat, namun tak disentuh KPK.
Demikia disampaikan Koordinator Komite Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia, Malvin Baringin, kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (17/4).
Oleh karena, pihaknya berencana melaporkan hal ini kepada komisi Ombudsman. 
“Jika KPK tidak memanggil dan memeriksa tersangka lain seperti Plt Gubenur Riau dan mantan anggota Komisi VII DPR, Arsajuliandy Rahman maka KMPPI akan melaporkan KPK ke Komisi Ombusdman terkait Kinerja KPK Dalam mengungkap Kasus suap di SKK Migas KPK sepertinya tebang pilih,” ujar dia.
Ia mengatakan, Dalam persidangan kasus suap SKK Migas dengan terdakwa Simon Gunawan Tanjaya, beberapa anggota DPR periode 2009- 2014 juga disebut menerima suap berupa uang THR.
“Dana suap kepada Sutan Bhatoegana dan Plt Gubenur Riau didapat dari hasil setoran dana perusahaan kontraktor Migas, diantaranya Kernel Oil. Tapi kok aneh, hanya Sutan Bhatoegana sebagai petinggi Partai Demokrat yang dijadikan tersangka, sementara Anggota DPR RI lain yang disebut dalam persidangan dan amar Putusan Rudi Rubiandini tidak dijadikan tersangka dan ditahan,” bebernya.
“KPK harus serius dan berbuat adil dengan memproses penerima suap lainnya. Termasuk Arsajuliandy Rahman dari partai Golkar yang disebut dalam persidangan,” terangnya.
Sebagaimana yang diketahui, Arsyadjuliandi Rachman merupakan mantan anggota Komisi VII DPR RI. Pada dakwaan Sutan Bhatoegana, disebutkan bahwa ada sejumlah uang yang dipruntukan untuk para anggota Komisi VII DPR RI.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby