Pengacara Otto Cornelis Kaligis (tengah belakang) keluar ruangan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/7). KPK menahan Otto Cornelis Kaligis sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan, Sumatera Utara. ANTARA FOTO/Vitalis Yogi Trisna/kye/15

Jakarta, Aktual.com — Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggugurkan gugatan praperadilan Otto Cornelis Kaligis terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena berkas perkara pengacara kondang itu sudah diserahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

Anggota tim kuasa hukum OC Kaligis, Humphrey Djemat mengatakan pelimpahan berkas tersebut dilakukan KPK pada saat permintaan pengunduran sidang praperadilan merupakan hal yang berniat menggugurkan praperadilan kliennya. Dan hal tersebut benar-benar terjadi hari ini.

“Ini pelimpahan tidak normal, hakim tidak melihat hal tersebut. Karena saat sidang dibuka, KPK minta ditunda dua minggu, tanggal 12 Agustus pelimpahan di pengadilan Tipikor. Ini tunjukkan etika tidak baik, jadi ini pelimpahan tidak normal tapi berniat gugurkan praperadilan,” kata Humphrey usai sidang di PN Jaksel, Senin (24/8).

Dalam pelimpahan berkas yang dilakukan KPK setelah dua hari dilakukan penundaan sidang praperadilan pada 12 Agustus kemarin, Humphrey kembali mengatakan jika ada kecacatan hukum dan tidak dipertimbangkan oleh hakim tunggal Suprapto.

“Dengan diteruskannya ini, apa yang disampaikan itu pelimpahan cacat hukum ini tidak dipertimbangkan hakim. Pokok perkara yang disampaikan dalam peradilan itu tidak diebutkan sama sekali,” kata dia.

Otto Cornelis Kaligis resmi menjadi tersangka kasus dugaan suap hakim PTUN Medan. OC Kaligis diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2010 jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 KUHPIdana.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu