Jakarta, Aktual.co — Komisi VII DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kementerian ESDM dan PT Pertamina (Persero). Rapat tersebut membahas kesiapan Pertamina dalam mengambil alih pengelolaan wilayah kerja yang selesai masa kontraknya.
Berikut tujuh hasil kesimpulan rapat, yakni:
1. Komisi VII DPR RI meminta Dirut Pertamina (Persero) untuk menyampaikan roadmap rencana pengelolaan wilayah kerja, yang akan berakhir kontrak kerjasamanya selambat-lambatnya 30 hari kerja dari hari ini.
2. Komisi VII DPR RI mendukung PT Pertamina (Persero) untuk mengelola Blok Mahakam dan Wilayah Kerja Migas Lain yang akan berakhir kontrak kerjasamanya, dengan catat PT Pertamina Persero menyiapkan langkah strategis dan melakukan upaya maksimal agar tidak terjadi penurunan produksi.
3. Komisi VII DPR RI Mendorong PT Pertamina (Persero) untuk masuk lebih awal dalam masa transisi sebelum kontrak kerjasama pengelolaan wilayah kerja berakhir, agar peralihan pengelolaan wilayah kerja berlangsung dengan baik.
4. Komisi VII DPR RI mendorong PT Pertamina (Persero) agar lebih aktif untuk melakukan peningkatan pengelolaan wilayah kerja migas baik dalam negeri maupun luar negeri.
5. Dengan banyaknya Kontrak Kerjasama yang akan berakhir maka, Komisi VII DPR RI berpendapat bahwa Peraturan Menteri ESDM No 15 tahun 2015 tentang pengelolaan wilayah kerja minyak dan gas bumi yang akan berakhir kontrak kerjasamanya, agar memberikan keberpihakan pengelolaan wilayah kerja minyak dan gas bumi yang akan berakhir kontraknya ke pada PT Pertamina (Persero) secara jelas.
6. Komisi VII DPR RI mendukung PT Pertamina (Persero) untuk membentuk holding BUMN migas.
7. Komisi VII DPR RI mendukung PT Pertamina (Persero) sebagai BUMN Bidang Energi untuk segera merealisasikan visi misi secara sistematis dan terencana sebagai perusahaan migas kelas dunia.
Artikel ini ditulis oleh: