Jakarta, Aktual.co — Kejati Maluku Utara (Malut), berhasil menahan 10 pejabat yang diduga melakukan tindakan korupsi. Penahanan itu sebagai salah satu prioritas pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Dalam catatan untuk triwulan I terhitung akhir tahun 2014 hingga awal 2015, tercatat sebanyak 10 orang pejabat koruptor di Malut berhasil di tahan,” kata Kajati Malut, Agus Sutoto di Ternate, Jumat (17/4).
Sebanyak 10 orang pejabat yang berhasil ditahan penyidik Kejati diantaranya Taher Dano, Ikbal Alhadar, Anto Hoda, Abdulah Ibrahin, Suharsono Gunawan, Asrul, Vaya Ameliya, Ramdani dan bekas Gubernur Malut, Thaib Armaiyn yang penyidikan di Mabes Polri ditahan.
Sedangkan, Vaya Ameliya Armayin selaku bekas Kepala Bappeda Malut dan bekas Bendahara Bappeda Malut, Ramdani, terjerat kasus tindak pidana korupsi anggaran Rancangan Tata Ruang Wilayah (RT/RW) Bapedda Malut Tahun 2010, Sitna Djuma selaku bekas Bendahara Sekretariat DPRD Malut dengan kasus korupsi Anggaran kegiatan peningkatan kapasitas Dewan tahun 2011.
Vaya Ameliya Armayin dan Sitna Djuma kini masih menunggu putusan Kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Uumum (JPU) Kejati Malut, sementara Ramdani telah mendapatkan kepastian hukum yang inkrah.
“Untuk di Januari sampai sekarang, yang berjalan, Taher Dano Kasus korupsi anggaran proyek jalan Buli-Gotowasi di Haltim, Ikbal Alhadar dan Abdulah Ibrahim, kasus Korupsi anggaran Ranperda, Anto Hoda, kasus dugaan korupsi Pengadaan alat Lab Unkhair Ternate (FKIP), Suharsono Gunawan dan Asrut, dalam kasus dugaan Korupsi Transwale, Thaib Armayin yang penyidikannya di Mabes Polri yang ditahan terkait kasus dugaan Korupsi Dana Tak Terduga. Jadi dari Januari sampai sekarang 7 di tingkat penuntutan,” katanya.
Selain itu, dari hasil penanganan kasus tindak pidana korupsi untuk 10 pejabat ini, pihak Kejati Malut mencatat total hasil penyitaan dari hasil korupsi mencapai Rp 28 miliar lebih.
“Jadi total uang kerugian Negara yang disita dari perkara tindak pidana korupsi ini sebesar Rp 28,060,944,319,01 minus Sitna Djuma,” kata Kajati.
Penegakan hukum di Maluku Utara guna mewujudkan Malut bersih korupsi. Dia mengaku tidak akan pandang bulu, bahkan untuk perkara Wakil Rektor IV Unkhair non aktif, DR Abdurahman Hoda, Suharsono Gunawan dan Asrul, kini dalam tahapan pemberkasan dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate untuk disidangkan.
Sementara untuk Taher Dano, Ikbal Alhadar, Abdullah Ibrahim, dalam tahapan pemeriksaan saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor PN Ternate. Serta untuk terdakwa Mantan Gubernur Malut, Thaib Armayin baru diagendakan pada Senin (20/4) awal pekan ini bakal menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan Dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu