Jakarta, Aktual.com — Kejaksaan Agung mengatakan bahwa dalam proses penegakan hukum dalam kasus pembelian hak atas piutang (cessie) dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang dilakukan PT Victoria Securities Indonesia pada tahun 2003, terindikasi terjadi kerugian negara.
Namun, hingga kasus ini bergulir belum ada nominal pasti kerugian negara dalam penanganan kasus yang dinilai banyak melanggar sejumlah prosedur. Bahkan, Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan baru akan melakukan koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian yang ada.
Ketua Komisi XI DPR RI, Fadel Muhammad mengatakan jika koordinasi untuk menghitung kerugian negara itu sangat diperlukan, sehingga tidak dapat dikatakan adanya kerugian negara, bila tidak menyertakan hasil laporan audit keuangan.
“Tidak bisa dong, harus menggandeng BPK dan BPKP,” kata Fadel singkat, disela-sela rapat pleno Fraksi Partai Golkar, di Gedung DPR RI, Senayan, Senin (24/8).
Menurut dia, proses penegakan hukum akan mengalami kendala bilamana tidak melibatkan lembaga berwenang untuk menghitung ada tidaknya kerugian negara, sehingga dapat dinyatakan terindikasi tindak pidana korupsi.
“Kalau tidak (melibatkan) akan repot (menimbulkan persoalan baru),” tandas Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar versi Munas Bali itu.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang