Jakarta, Aktual.com — Beberapa waktu lalu Kejaksaan Agung menggeledah kantor PT Victoria Securities Indonesia (VSI) di Panin Tower, Senayan. Penggeledahan ini dilakukan terkait kasus pengalihan hak atas piutang (cassie) Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang dijual kepada Victoria Securities International Securities (VSIC) yang justru tidak ada hubungannya dengan
VSI.
Tindakan Kejagung tersebut mengundang kontroversi, pasalnya Kejagung masih belum transparan membuktikan tuduhan-tuduhannya terkait transaksi piutang yang dilakukan BPPN kepada VSIC. Terlebih, pihak VSIC bukanlah satu-satunya yang membeli piutang dari BPPN, banyak transaksi jual beli piutang yang lebih besar nilainya yang ditangani BPPN.
“Inilah yang harus Kejagung jelaskan secara transparan. Alasan mengapa menyasarkan ke VSIC?,” kata Pengamat Yusri Usman saat dihubungi Aktual di Jakarta, Senin (24/8).
Anggota Tim Konsultan Legal Audit kantor Augustinus Hutajulu SH ini juga menyarankan pihak VSIC maupun PT VSI untuk menggunakan mekanisme praperadilan terhadap proses penyidikan yang dianggap salah alamat oleh Kejagung itu.
Dirinya juga mengaku enggan terlalu cepat menilai upaya yang dilakukan Kejagung tersebut mengandung unsur politis, pasalnya kebijakan BPPN menjual asset itu juga keputusan politik oleh Pemerintah saat itu.
“Hanya saat ini yang menjadi persoalan adalah karena Jaksa Agung diangkat dari unsur Partai Politik pengusung Presiden dalam Pilpres dan pengusung Pemerintah, sudah pasti setiap tindakannya yang sedikit menyimpang dari pola yang umum akan memancing reaksi negatif dari publik. Jadi wajar saja kalau publik menilai kasus VSIC berbau politis,” tutupnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka