Jakarta, Aktual.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut penanganan kasus pengalihan hak atas piutang (cessie) Badan Penyehatan Perbankkan Nasional (BPPN) oleh PT. Victoria Securities Indonesia tidak fokus. Pasalnya, kasus atas lama sejak tahun 1998 tersebut sering gonta-ganti penyidik atau pemeriksa.

“Kasus itu memang cukup lama, dan kini kembali ramai atas salah prosedur penggeledahan Kejagung di kantor PT VSI di Panin Tower, Senayan. Apalagi kita OJK baru kemarin. Jadi tidak begitu tahu,” ujar Deputi Direktur Literasi dan Edukasi Keuangan OJK, Jalius di hotel Dafam Semarang, ditulis Senin (24/8).

Ia melihat rentetan kasus yang panjang dengan berdiri peran pengawasan dan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam membantu proses penindakan begitu jauh rentan waktunya. Sebab, kasus yang bermula dari tahun 1998 sejak krisis moneter hingga sekarang sudah 17 tahun lebih.

Apalagi, lanjut dia, komposisi personil pejabat/deputi dibidang penindakan dari OJK yang menangani sebagian besar dari BPPN. Artinya, rentang waktu pengawasan berdirinya OJK dengan kasus lama tersebut begitu begitu panjang.

“Anda tanya sama OJK Semarang pun tidak akan tahu. Bila tidak langsung sumber yang pernah menangani dan terlibat masalah itu. Langsung saja sama Divisi pengawasan dan penindakan. Saya tidak berkompeten terlalu jauh dan tidak paham rentetan kasus itu,” ucap dia.

Meski begitu, kata dia, hampir sebagian komposisi komisioner/divisi yang mengisi OJK dari Badan Penyehatan Perbankkan Nasional (BPPN). Dengan begitu, kurang lebih bidang pasar modal OJK akan tahu persis dalam peninggalan kasus itu.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada akhir pekan lalu, kejaksaan Agung menggelah kantor PT Victoria Securities Indonesia. Namun, dalam penggeledahan dan penyitaan terdapat kesalahan subyek hukum oleh Kejagung.

Penggeledahan yang semestinya dilakukan kepada Victoria Securities International Corp (VSIC), merupakan badan hukum asing, bukan ke PT Victoria Securities Indonesia (PT Victoria Investama Tbk) yang berbadan hukum Indonesia.

Tak hanya itu, penggeledahan Kejagung secara kasar dan bahkan pihak kejagung pun dalam menggeledah tidak melibatkan OJK.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka