Padang, Aktual.com – Tiga Pasangan Bakal Calon (Balon) Kepala Daerah di Sumatera Barat (Sumbar) dinyatakan gagal mengikuti Pilkada serentak, 9 Desember mendatang. Hal tersebut setelah dilaksanakannya rapat pleno tertutup secara serentak oleh KPU pada 13 Kabupaten dan 1 Pilgub pada Senin (24/8).
Ketiganya yang tidak lolos tersebut diantaranya Balon Bupati Pesisir Selatan Burhanuddin-Novril Anas yang diusung Demokrat dan PPP. Kemudian, Nelson Darwis-Muzwar yang merupakan Balon Bupati Tanah Datar diusung PDIP, PPP dan Demokrat. Terakhir, Boy Iswarmen-Fachril Murat, Balon Perseorangan dari Solok Selatan.
Ketua KPU Sumbar, Amnasmen mengatakan, nama yang tidak lolos diperoleh pihaknya setelah adanya hasil rapat pleno masing-masing KPU Kabupaten/Kota. “Kami sudah terima laporan ada tiga pasang calon yang gagal,” katanya usai rapat pleno tertutup di Gedung KPU Sumbar, Padang.
Namun demikian, tidak ada yang tertinggal calon tunggal untuk masing-masing Pilkada Kabupaten/Kota tersebut. “Tiga daerah tersebut tetap melaksanakan Pilkada, karena dari masing-masing daerah masih ada dua dan tiga pasang calon di daerah tersebut,” terangnya.
Disebut Amnasmen, Balon yang gagal pada Pesisir Selatan dan Tanah Datar karena tidak memiliki surat setoran pajak, sedangkan Balon dari Solok Selatan lantaran syarat dukungan Kartu Tanda Penduduk (KTP) kurang dari syarat minimal ditentukan.
“Dengan demikian total pasangan calon di Sumbar tinggal 39. Yang mendaftar 26-28 Juli dulu 42 pasang,” jelasnya.
Sementara itu, persyaratan dari dua Balon Gubernur Sumbar yakni Irwan Prayitno-Nasrul Abit dari Partai Gerindra dan PKS termasuk Muslim Kasim-Fauzi Bahar diusung PAN, Nasdem, Hanura serta PDIP dinyatakan lolos.
Rapat pleno sendiri berlangsung tertutup tanpa adanya liputan wartawan. Ia menegaskan, hal ini sesuai ketentuan perintah KPU RI melalui surat edaran Nomor 501. “Kami juga tidak tahu jelas apa alasannya,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh: