Jakarta, Aktual.com — Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bakal memeriksa Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho terkait dugaan korupsi dana bantuan sosial dan hibah Pemerintah Provinsi Sumut.

Gatot sedianya akan diperiksa sebagai saksi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekitar pukul 10.00 WIB lada Selasa (25/8) besok.

“Iya, besok tanggal 25 Gatot diperiksa di KPK oleh Kejagung terkait perkara bansos,” kata Kelapa Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Tribagus Spontana, Senin (24/8).

Bahkan, Tony pun tak menampik bahwa yang bersangkutan bisa saja ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan perdananya itu. “Bisa jadi,” tegas Tony.

Meski sudah banyak saksi yang diperiksa, namun Kejagung belum menjerat seorang pun sebagai tersangka. Menurut Tony, untuk yang di Kejagung saja sudah 24 saksi yang diperiksa. “Belum termasuk yang diperiksa di Sumut,” tandasnya.

Sebelumnya, Kejagung hendak memeriksa Gatot yang kini mendekam di tahanan karena dijerat KPK sebagai tersangka suap hakim PTUN, Medan. Namun, pemeriksaan batal lantaran Gatot meminta penjadwalan ulang.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby