Jakarta, Aktual.com — Kejaksaan Agung mengelak melakukan kesalahan penggeledahan terkait kasus pengalihan hak atas piutang (cessie) Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung, Tony T Spontana, beberapa waktu silam menyebut jika lembaganya telah mengantongi surat perintah penggeledahan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Namun dilain sisi, Tony menyatakan bahwa untuk surat penetapan persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Padahal baik penggeledahan maupun penyitaan terletak di kantor Victoria Securitas Indonesia, di Panin Tower Lantai 8 Senayan City, Jakarta Pusat. Dimana Locus Delicti, masuk daerah pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Centre For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi, menegaskan hal tersebut makin mempertontonkan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Kejaksaan Agung.

“Pengeledahan yang dilakukan aneh dan janggal. Secara administrasi saja, sudah ditemukan macam-macam keanehan, seperti surat penggeledahan ke VSIC ke surat PN Pusat, tapi pas penyitaan barang ke PN Jaksel,” kata dia, ketika dihubungi, Senin (24/8).

Belum lagi sambung dia, terdapat perbedaan alamat antara izin yang dikeluarkan PN Pusat, dengan penggeledahan yang dilakukan Kejagung.

Tak ayal, menurut Ucok, apa yang dilakukan Kejagung merupakan aksi koboi, dan membuat masyarakat bingung apa yang dilakukan korps Adhiyaksa itu.

“Dari macam-macam keanehan administrasi Kejagung ini, memperlihatkan ada indikasi penyimpangan wewenangan dalam pengeledahan,” kata Uchok.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung, Tony T Spontana mengatakan pihaknya telah mengantongi surat perintah penggeledahan terhadap perusahaan tersebut termasuk surat penetapan izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Kemudian surat perintah penyitaan, surat penetapan persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan serta telah dibuatkan Berita Acara dan tembusan sudah diberikan kepada pihak PT Victoria Securitas Indonesia,” katanya di Jakarta, Kamis (20/8).

Sementara soal dugaan salah subjek dan objek hukum, Tony seperti membenarkan adanya kesalahan dalam alamat penggeledahan.
“Jadi terhadap pembelian tersebut dapat dijelaska bahwa alamat gedung kantor PT Victoria Securitas Indonesia sebagaimana dokumen yang dimiliki oleh penyidik adalah beralamat di gedung Bank Panin Jalan Jenderal Sudirman Jakarta Pusat,” ujarnya.

“Namun setelah alamat dimaksud didatangi, ternyata kantor PT Victoria Securitas Indonesia pindah alamat ke Panin Tower Lantai 8 Senayan City Jakarta Pusat. Sesuai akta pendirian beserta perubahannya PT Victoria Securitas Indonesia sebelumnya bernama PT Victoria Securitas,” jelasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby