Jakarta, Aktual.com — Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menduga terjadi praktik kartel pada pengusaha daging sapi sehingga terjadi lonjakan harga di pasaran selama tiga tahun terakhir.
“Ada indikasi soal perjanjian (kartel) antarpengusaha dalam menyuplai daging sapi setiap tahun pada Agustus,” kata Direktur Penindakan KPPU Goprera Panggabean di Polda Metro Jaya, Senin (24/8).
Goprera mengatakan, para produsen daging sapi itu seperti membuat perjanjian harga puncak di pasaran pada Agustus sejak tiga tahun terakhir.
Goprera mengungkapkan, KPPU mengawasi dan mengamati harga daging sapi di pasaran mengalami kenaikan setiap Agustus sejak 2013.
Goprera mencontohkan, harga daging sapi pada Februari 2014 mencapai Rp98.975 per Kg menurun Rp98.477 per Kg pada Maret 2014.
Pada April 2014 menurun Rp97.928 per Kg hingga Mei kembali menurun jadi Rp97.745 per Kg, namun memasuki Juni meningkat Rp98.447 per Kg hingga melonjak pada Juli mencapai Rp100.879 per Kg dan Agustus sekitar Rp100.835 per Kg.
“Turun kembali menjadi Rp99.896 per Kg September hingga Desember 2014,” ungkap Goprera.
Goprera menyebutkan kenaikan harga daging sapi pada Agustus 2015 puncak kenaikan hingga menembus Rp130.000 per Kg.
Terkait tren kenaikan harga daging sapi itu, Goprera mengungkapkan pihaknya menyelidiki 35 importir sapi.
Goprera juga mengungkapkan pihaknya akan menyidangkan pelaku usaha yang diduga mempengaruhi harga daging sapi guna mengatur produksi dan pemasaran sehingga melanggar Pasal 11 Undang-Undang KPPU Nomor 5 Tahun 1999.
Pelaku usaha tersebut terancam denda Rp1 miliar hingga Rp25 miliar jika terbukti melanggar hingga terjadi monopoli yang mengakibatkan bisnis tidak sehat.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby