Jakarta, Aktual.com — Indonesia Corruption Watch (ICW) memberikan hasil pemantauannya pada semester satu 2015 bahwa hanya sembilan persen kerugian negara akibat korupsi yang digantikan.
“Total kerugian negara sepanjang semester pertama 2015 akibat korupsi adalah Rp691,772 miliar dari 161 kasus, namun yang diputus untuk membayar uang pengganti hanya Rp63,175 miliar,” kata peneliti ICW Ardila Caesar di Jakarta, Senin.
Dia mengatakan dari 161 kasus yang ditemukan nilai kerugian negara, hanya 99 perkara yang diputus untuk membayar uang pengganti.
Kerugian negara terbesar ditimbulkan dari kasus korupsi kredit fiktif dengan terdakwa Armaini Sefianti yang merupakan karyawan Bank BNI 46, yaitu sebesar Rp370 miliar.
Namun, hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pekanbaru, Riau, memutus yang bersangkutan tidak bersalah.
Dia mengatakan, Selain pembeban uang pengganti, penjatuhan denda pidana juga dimaksudkan untuk memberikan efek jera kepada pelaku korupsi.
“Dari 193 kasus dan 230 terdakwa yang dipersidangkan di pengadilan tipikor tercatat sedikitnya 185 terdakwa yang diwajibkan membayar denda, meski begitu denda yang dijatuhkan besarnya berbeda,” kata dia.
Dari hasil pemantauan ICW, tercatat 130 terdakwa korupsi diwajibkan membayar antara Rp0 hingga Rp50 juta, dan 33 terdakwa membayar denda dari Rp150 juta hingga Rp200 juta, kemudian ada tujuh terdakwa perkara korupsi yang tidak menjatuhkan pidana denda meski telah diputus bersalah.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby