Jakarta, Aktual.co — Empat pengedar narkoba terancam hukuman mati karena mengedarkan 194,4 gram sabu-sabu dan pil ekstasi 24 butir di Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Empat pengedar narkoba antarpulau dan provinsi itu antara lain, PA, FA, CA, dan RD. Mereka dijerat Pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika.
Kabid Pemberantasan BNNP Kepulauan Babel, Ichlas Gunawan menjelaskan, empat pengedar antarpulau dan provinsi ini berhasil dicokok pada 24 Januari 2014 di Desa Merawang di Kabupaten Bangka.
“Dalam waktu dekat ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sungailiat Bangka, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya di Pangkalpinang, Jumat (17/4).
Terungkapnya pengedar narkoba antarpulau dan provinsi ini, kata dia, berkat kerja keras petugas dan peran masyarakat membantu petugas dalam memberantas barang haram ini. “Ini merupakan salah satu komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba ini yang sudah mengkuatirkan,” ujarnya.
Saat ini, kata dia, Babel sudah dalam kondisi darurat narkoba ini karena peredaran narkoba tidak hanya di wilayah perkotaan, tetapi sudah masuk ke desa dan wilayah terpencil.
Demikian juga, pengguna narkoba bukan hanya dari kalangan orang dewasa, tetapi sudah ke kalangan anak usia sekolah.
“Kasus peredaran dan pengguna narkoba di Babel sudah mengkhawatirkan dengan peningkatan yang cukup tinggi, sehingga perlu ada penindakan tegas dan hukuman berat kepada pengedar barang haram ini,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu