Pengacara Otto Cornelis Kaligis (tengah belakang) keluar ruangan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/7). KPK menahan Otto Cornelis Kaligis sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan, Sumatera Utara. ANTARA FOTO/Vitalis Yogi Trisna/kye/15

Jakarta, Aktual.com — Sekretaris sekaligus Panitera di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Syamsir Yusfan mengaku pernah diberikan uang oleh bekas Ketua Mahkamah partai Nasdem OC Kaligis. Total uang yang diterima dari OC Kaligis (OCK) yakni 2 ribu Dollar Amerika Serikat.

Syamsir melalui kuasa hukumnya, John Ely Tumanggor mengatakan, pemberian uang itu dilakukan dalam dua tahap dengan nominal yang sama. Pertama diterima langsung dari OC Kaligis dan kedua dari anak buahnya, M Yagari Bhastara atau Gerry.

“Kebetulan ada titipan uang dari OCK. Pertama dari OCK, kedua Gerry. Pertama seribu Dollar AS, kedua juga sama, untuk dia (Syamsir),” ujar John di gedung KPK, Selasa (25/8).

Namun demikian, ketika dikonfirmasi mengenai uang untuk hakim dari OC Kaligis, John mengklaim jika kliennya tidak mengetahui. Kliennya hanya bertugas untuk mempertemukan antara hakim PTUN Medan dengan politikus partai Nasdem itu.

“Tapi yang jelas dia tidak pernah terlibat suap menyuap antara hakim dan OCK. Tugasnya cuma mengantar Hakim ke OCK. Sebagaimana tugas keseharian,” kilah John.

Seperti diketahui, pernyataan John ihwal pemberian uang dari OC Kaligis ke Syamsir bukan tanpa alasan. Pasalnya, pihak KPK pernah menemukan uang sebesar 700 Dollar AS ketika menggeledah rumah Syamsir beberapa waktu lalu.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu