Jakarta, Aktual.co — Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Ambon, Maluku, menuntut terdakwa Paulina Nanlohy dengan hukuman 1,5 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi.
“Terdakwa juga harus dihukum membayar denda Rp 50 juta subsider empat bulan kurungan dan membayar ganti rugi sebesar Rp 52,1 juta subsider empat bulan kurungan,” kata JPU Leonard Tuanakotta di Ambon, Jumat (17/4).
Jaksa mengatakan hal yang memberatkan bendahara RSU Masohi, Kabupaten Maluku Tengah, itu adalah sikapnya yang berbelit-belit selama persidangan. Terdakwa juga tidak membantu program pemerintah dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi.
Menurut JPU, bendahara RSU Masohi ini terbukti melanggar pasal 2 juncto pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 2009 sebagaimana telah dirubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 dan pasal 64 KUH Pidana karena menyalahgunakan wewenang.
Dalam berkas penuntutannya, JPU menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana Jaminan Kesehatan Daerah tahun anggaran 2011 dan 2012 serta dana Jaminan Kesehatan Masyarakat tahun anggaran 2009 hingga 2012.
Perbuatan terdakwa yang memperkaya diri sendiri maupun orang lain dalam kasus korupsi dana jamkesmas dan jamkesda ini telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 52,1 juta.
Ketua majelis hakim tipikor Ambon menunda persidangan selama satu minggu untuk mendengarkan pembelaan penasihat hukum terdakwa atas tuntutan JPU.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















