Jakarta, Aktual.com — Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Syamsir Yusfan membenarkan bahwa orang yang pertama memberikan suap kepada hakim adalah bekas Ketua Mahkamah partai Nasdem OC Kaligis (OCK).
“Iya OCK (yang pertama kali). kemudian yang kedua Gerry yang kasih,” ujar kuasa hukum Syamsif, John Ely Tumanggor di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (25/8).
Dia mengetahui, OC Kaligis ialah orang yang pertama kali memberikan suap lantaran diceritakan oleh kliennya. Kliennya, sambung dia, menceritakan bahwa sebelum adanya gugatan ke PTUN Medan, OC Kaligis meminta Syamsir mempertemukan dia dengan Tripeni Irianto Putro selaku Ketua PTUN Medan.
“Sebelumnya kan dia (OCK) ketemu dengan Pak Syamsir Yusfan. ‘Saya mau ajukan gugatan’ (kata OCk). Iya pak Syamsir bilang silahkan aja ajukan gugatan. ‘Kalau begitu ketemukan saya dengan Ketua (PTUN Medan) dululah’ (pinta OCK). Pak Syamsir ketemukan. Tapi sebelum itu pak Syamsir minta izin ke Ketua. ‘Pak, pak OC mau ketemu’ (Syamsir ke Ketua PTUN). Iya sudah. ketemu,” kata John menirukan perbincangan Syamsir dengan OC Kaligis.
Menurut pengakuan John, setelah pertemuan OC Kaligis dengan Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro, Syamsir sempat menerima sejumlah uang. Kendati demikian, uang yang diberikan OC Kaligis itu tidak diketahui peruntukkannya.
“Kebetulan ada titipan uang dari OCK. Pertama dari OCK, kedua Gerry. Pertama seribu Dollar AS, kedua juga sama, untuk dia (Syamsir),” kata John.
Dia pun membenarkan, kliennya kerap mempertemukan OC Kaligis dangan Ketua PTUN Medan, termasuk dengan hakim yang menangani gugatan OC Kaligis. Namun, dia berkelit jika uang dari OC Kaligis merupakan hadiah karena telah membatu digelarnya pertemuan dengan Ketua PTUN.
“Kebetulan memang setelah beberapa kali dia (Syamsir Yusfan) mempertemukan itu, pak OCK menitipkan uang sama dia. Tapi dia sebenarnya tidak tahu tujuannya itu, yang dia lihat ada duit, diambil,” ujar dia.
Seperti diketahui, Syamsir Yusfan diduga ikut terlibat dalam kasus suap kepada hakim PTUN Medan. Dalam kasus tersebut, KPK sendiri telah menetapkan delapan orang menjadi tersangka dalam perkara suap ini.
Mereka, yakni Ketua PTUN, Tripeni Irianto, dua hakim Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, panitera Syamsir Yusfan yang juga menjabat Sekretaris PTUN, serta anak buah OC Kaligis, M. Yagari Bhastara atau Gerry. Kemudian dalam pengembangan, KPK turut menjerat pengacara kondang OC Kaligis, Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan Istrinya Evy Susanti.
Suap terhadap hakim itu bermula, ketika Kepala Biro Keuangan Sumut Ahmad Fuad Lubis, mengajukan gugatan ke PTUN Medan. Dia mempermasalahkan surat perintah penyelidikan kasus korupsi Dana Bantuan Sosial Sumatera Utara tahun anggaran 2012-2013 yang diterbitkan Kejaksaan Tinggi Sumut.
Menurut Ahmad, lantaran penyelidikan kasus Bansos yang tak kunjung usai, menimbulkan dampak negatif bagi kinerja Pemprov Sumut. Adapun yang menangani sidang gugatan itu adalah Ketua PTUN Tripeni Irianto Putro, Hakim Amir Fauzi serta Hakim Dermawan Ginting.
Suap tersebut, kemudian diyakini sebagai alasan mengapa PTUN Medan mengabulkan gugatan Pemprov Sumut. Dan akhirnya berujung pada penangkapan KPK terhadap tiga hakim PTUN, dan anak buah OC Kaligis.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu