Jakarta, Aktual.com — Penyidik Bareskrim Polri akan memanggil Direktur Utama PT Adyaesta Ciptatama, Johnny Wijaya untuk diperiksa dalam kasus dugaan penggelelapan tanah SHGB yang dilaporkan Victoria Securities International Corporation (VSIC).

“Pasti akan kita (Bareskrim) panggil (Jonhny Wijaya-red). Kasus itu kan sedang ditangani berdasarkan laporan yang masuk,” kata Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (25/8).

Jenderal bintang tiga dengan sapaan Buwas ini mengaku, sebelumnya sudah pernah memanggil yang bersangkutan untuk diperiksa sebagai saksi. “Sudah pernah kita panggil. Satu kali kalo tidak salah,” sambungnya.

Buwas menegaskan, yang pasti kasus pemalsuan dokumen berharga yang dilaporkan VSIC terhadap Direktur anak perusahaan Adyaesta Grup ini tengah ditangani penyidik.

“Kita sedang tangani, itu kan kasusnya awalnya dilaporkan penggelapan, ada juga penipuan, di situ juga ada pemalsuan,” ujar bekas Kapolda Gorontalo itu.

Saat ini, Buwas menambahkan, pihaknya tengah mendalami kasus penggelapan tersebut dengan memintakan alat bukti pembanding terkait dokumen yang dipalsukan oleh yang bersangkutan.

“Nah yang kita sedang tangani kasus pemalsuan itu sendiri baru kita mintakan alat bukti pembanding,” tandasnya.

Sebelumnya, tim kuasa hukum VSIC menyayangkan Johny Wijaya yang juga Direktur Utama PT. ADYAESTA CIPTATAMA bebas berkeliaran. Padahal Johnny Wijaya yang telah melakukan penggelapan tanah SHGB.

“Jadi Johhny Wijaya ini mengelabui BPN Karawang dan menggelapkan tanah jaminan di SHGB 1,” kata Irfan, SH, salah satu tim kuasa hukum VSIC di Jakarta, Jum’at (21/8).

Irfan juga menegaskan, bahwa suka tidak suka, tidak dibayaranya utang oleh PT ADYAESTA CIPTATAMA dan fakta adanya penggelapan SHGB No 1 membawa satu kesimpulan.

“Kesimpulannya yakni kriminalisasi ini berkaitan erat dengan penggelapan SHGB No 1 dan tidak dibayarnya utang PT ADYAESTA CIPTATAMA,” ungkapnya.

Menurut Irfan, VSIC adalah investor yang ditunjuk sebagai pemenang lelang atas Hak Tagih terhadap PT. ADYAESTA CIPTATAMA pada Lelang Program Penjualan Aset-Aset Kredit IV (selanjutnya disebut ‘Lelang PPAK IV’) yang diselenggarakan oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (‘BPPN”) pada tahun 2003.

Perlu diketahui, PT Adyaesta Ciptatama memiliki utang kepada BTN dengan jaminan lahan di Karawang, yang akhirnya dilelang oleh BPPN tahun 2003 yang dimenangkan oleh VSIC.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby