Jakarta, Aktual.com — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tak sepakat dengan keputusan Presiden Joko Widodo menghapus persyaratan penggunaan bahasa Indonesia bagi tenaga kerja asing (TKA).
keputusan itu dinilai bagian dari agenda terselubung bagi investor tertentu.
Wakil Ketua Komisi I DPR Hanafi Rais mengatakan jika niatnya untuk menarik investasi asing ke dalam negeri menggantikan dana asing yang sudah keluar bukan dengan menghilangkan bahasa Indonesia sebagai syarat bagi pekerja asing.
“Karena kalaupun dihilangkan, belum tentu investasi asing masuk ke sini,” ujar Hanafi di DPR, Selasa (25/8).
Manurut Hanafi, persoalan substansialnya adalah bagaimana investasi asing meminta kejelasan kebijakan dan regulasi, terkait investasi, risiko politik, dan sebagainya.
“Kalau itu bisa dijawab oleh pemerintah tentu investasi asing akan datang dengan sendirinya. Bukan dengan mencabut syarat wajib berbahasa Indonesia lantas datang,” tuturnya.
Politisi PAN ini menilai pencabutan syarat tadi tak akan berpengaruh pada investasi. Justru sebaliknya, akan menyudutkan pekerja Indonesia.
“Saya kira tidak akan ngefek. Justru menyudutkan pekerja Indonesia. Saya kira pemerintah harusnya mengambil kebijakan yang strategis bukan yang pinggiran untuk mengamankan ekonomi kita kedepan ini,” tandasnya.
Artikel ini ditulis oleh: