Jakarta, Aktual.co — Ratusan warga Desa Brayo, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Jumat (17/4) pagi berunjuk rasa menuntut Bupati Yoyok Riyo Sudibyo menutup penambagangan galian C karena tidak memiliki izin operasional.
Ratusan warga dengan menggunakan truk, mobil, dan sepeda motor semula mendatangi rumah dinas Bupati Batang Yoyok Riyo Sudibyo untuk bisa bertemu, tetapi kemudian dihalau polisi agar mereka ke pendopo.
Massa yang terdiri atas anak-anak, perempuan, dan laki-laki itu kemudian berjalan ke pendopo bupati setempat tetapi mereka tidak bisa bertemu dengan Bupati Yoyok Riyo Sudibyo yang sedang melakukan kunjungan kerja.
Sambil berjalan kaki, massa juga membentangkan sejumlah spanduk, di antaranya bertuliskan, “Warga Tetap Tolak Beskem”, “Pripun (Bagaimana, red-) Bupati Beskem Masih Jalan Terus”, dan “Imbauan Kapolres Dilecehkan Beskem”.
Koordinator aksi, Tofan mengatakan kedatangan warga ke pendopo bupati sekadar ingin melihat keseriusan Bupati Yoyok Riyo Sudibyo menutup penambangan galian C yang hingga sekarang masih tetap beroperasi.
Penambangan galian C yang berada di Desa Brayo, Kecamatan Wonotunggal, kata dia, hingga kini beroperasi terus padahal warga sudah berulang kali menuntut pemkab untuk menutupnya.
“Sudah satu tahun, kami mengajukan penutupan galian C itu tetapi kenapa hingga kini masih tetap beroperasi,” katanya.
Menurut dia, penambangan galian C yang diduga tidak memiliki izin operasional tersebut menimbulkan dampak terhadap kerusakan lahan pertanian dan pencemaran lingkungan Desa Brayo.
“Kita ke sini (Pendopo Bupati) tidak dibayar oleh siapa pun. Akan tetapi kami ke sini hanya sebatas minta bupati menutup penambangan galian C itu,” katanya.
Kepala Satuan Politik dan Pamong Praja Kabupaten Batang, Ulul Azmi mengatakan bupati belum bisa menemui warga karena masih ada urusan lain.
“Pak bupati akan berusaha menemui warga tetapi kini belum bisa. Tunggu saja sebentar semoga Pak bupati bisa segera datang,” katanya.
Kepala Badan Perizinan dan Penanaman Modal Terpadu, Sri Purwaningsih mengatakan pemkab tidak memproses perizinan penambangan galian C Desa Baryo karena secara peraturan melanggar tata ruang wilayah.
“Penambangan galian C Desa Brayo secara aturan tidak diperbolehkan karena merupakan lahan basah sehingga kami tidak berani mengeluarkan izin,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:

















