Kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang mengeluarkan izin reklamasi disesalkan. Apalagi DPRD belum mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).

Jakarta, Aktual.com – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perlindungan dan pemberadayaan nelayan, pembudi daya ikan dan petambak garam tengah digodok badan legislatif untuk menjadi undang-undang.

Wakil Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR RI, Firman Soebagyo mengatakan bahwa ketentuan RUU tersebut dianggap penting bagi masyarakat, khususnya para komunitas nelayan.

“UU Perlindungan Nelayan ini sudah ditunggu masyarakat komunitas nelayan. Kalau selama ini ditinjau dari aspek sosiologis, filosofis, dan yuridisnya, nelayan kita adalah nelayan yang turun temurun atau tradisional. Karena itu, secara sosiologis tentunya harus mendapatkan perlindungan dari aspek UU,” ucap Firman, di Gedung Parlemen, Senayan, Selasa (26/8).

“RUU ini kita susun dalam rangka untuk melindungi keberadaan nelayan kita yang sampai sekarang ini belum ada sebuah kepastian hukum,” tambah dia.

Lebih lanjut, ia mencontohkan, dalam realisasinya, banyak peraturan-peraturan yang justru mendiskreditkan nelayan kita. Terlebih, sambung anggota Komisi IV DPR RI itu, hari ini ada peraturan dari menteri yang justru mempersulist nelayan nasional.

Dengan adanya UU ini, diharapkan ada payung hukum yang kuat, yang selama ini belum ada ketentuan hukum dan tidak ada kesetaraan antara petani dan nelayan.

Sedangkan, pada petani sudah ada UU Perlindungan kepada petani dan sudah diasuransikan, banyak PSO, subsidi bagi petani. Di nelayan belum ada sama sekali.

“Dalam rangka meningkatkan potensi nelayan, kesejahteraan nelayan, RUU ini harus segera disegerakan menjadi UU. UU ini sifatnya jangan terlampau banyak mengatur, jangan banyak terlalu banyak berikan instruksi. UU ini harus banyak memberikan hak-hak para masyarakat komunitas nalayan,” pungkas politikus Golkar itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang