Jakarta, Aktual.com — Pimpinan DPRD Musi Banyuasin, Sumatera Selatan hari ini dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap terkait pengesahan LKPJ 2014 dan pembahasan APBD 2015 milik Pemerintah Kabupaten Muba.
Keempat pimpinan tersebut yakni Riamon Iskandar selaku Ketua DPRD Muba, serta tiga lainnya merupakan Wakil Ketua Darwin AH, Islan Hanura, dan Aidil Fitri. “Iya, mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Muba, Pahri Azhari dan anggota DPRD Sumsel, Lucianty Pahri,” terang Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di gedung KPK, Rabu (26/8).
Keempat pimpinan tersebut diketahui, juga sebagai tersangka kasus suap LPKJ dan APBD Pemkab Muba. Mereka resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik lembaga antirasuah pada Jumat (21/8).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat aliran dana yang masuk ke kocek para anggota DPRD untuk memuluskan pengesahan LKPJ 2014 dan APBD 2015 milik Pemkab Muba. Anggaran diyakini sebagai ‘pelicin’ itu diduga berasal dari kantong Lucianty Pahri, yang tak lain adalah istri dari Bupati Pahri Azhari.
Wakil rakyat Muba itu menerima uang dengan jumlah yang beragam. Sebanyak 33 Anggota DPRD Muba menerima masing-masing sebesar Rp 50 juta, delapan ketua fraksi masing-masing sebesar Rp 75 juta, dan empat Pimpinan DPRD Muba masing-masing sebesar Rp 100 juta.
Namun demikian, kemungkinan penahanan terhadap empat pimpinan DPRD Muba sampai saat ini belum bisa dipastikan. Tapi, peluang penahanan terhadap Riamon Iskandar Cs tetap terbuka, mengingat para pimpinan DPRD Muba itu sudah menyandang status tersangka.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu