Jakarta, Aktual.com — Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Sumatera Selatan telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) 2014 sebesar Rp 1,5 miliar.

“Keenam tersangka itu ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa sebagai saksi selama delapan jam akhir pekan lalu,” kata Kasi Intelejen Chadafi Nasution, Rabu (26/8).

Dia mengatakan, proses penyelidikan kasus dugaan korupsi PNPM Mandiri, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musirawas Utara itu telah ditetapkan tersangkanya, Senin (24/8). Keenam orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah RD sebagai Ketua UPPK, HT sebagai Camat waktu itu dan sekarang sudah menjadi Sekretaris Dishub.

Selain itu WN sebagai pendamping lokal PNPM 2014, RR sebagai bendahara UPK, IS sebagai Sekretaris UPK, dan ZA sebagai Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD).

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, keenam orang tersebut diperiksa pihak Kejaksaan sebagai saksi dan diperiksa sekitar delapan jam. Kasus tersebut terjadi pada tahun anggaran 2014 dengan nilai Rp 1,5 miliar untuk kegiatan Simpan Pinam Khusus Perempuan (SPP). Namun kenyataannya diduga kegiatan tersebut fiktif.

HT saat itu sebagai Camat Karang Jaya ikut menyetujui kegiatan yang sudah diketahuinya fiktif itu untuk mencairkan dana tersebut. Ada dana sekitar Rp 900 juta dari Rp 1,5 miliar itu diduga dibagi-bagi oleh Ketua UPK kepada para anggota, termasuk Camat yang besarnya masing-masing menerima Rp 250 juta, sisanya Rp 600 juta dipinjamkan perorangan dan sebagian lagi tidak jelas penggunaannya.

Dia mengaku akan terus mengembangkan kasus itu ke kecamatan lain di Kabupaten Musirawas Utara dan Kabupaten Musirawas, karena ada kemungkinan masalah itu terjadi di kecamatan lain.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu