Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Komples Parlemen, Jakarta, Kamis (2/7). Rapat tersebut membahas persiapan pengamanan pilkada, pelaksanaan 11 program prioritas Polri dan penanganan kasus-kasus teraktual Polri. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/Rei/kye/15.

Jakarta, Aktual.com — Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti menegaskan, para pelaku usaha agar tidak menimbun bahan bahan pangan pokok yang bisa berdampak pada melonjaknya harga di masyarakat.

“Kami menegaskan bahwa penimbunan adalah kegiatan melanggar hukum. Itu pidana dan bisa dipidana dengan Undang-undang Pangan serta Undang-undang Perdagangan,” kata dia di Batam, Rabu (26/8).

Dia pun mengaku sudah mengeluarkan maklumat tentang pelarangan tersebut dan sudah disampaikan pada seluruh jajaran kepolisian agar ditindaklanjuti. Hal tersebut dikeluarkan usai ada indikasi penimbunan bahan kebutuhan pokok di Pulau Jawa termasuk daging sapi dan ayam yang mengakibatkan pasokan terganggu dan harga melambung tinggi.

“Saya sudah keluarkan maklumat mengenai pelarangan tersebut. Tujuannya agar pasokan kebutuhan pokok di seluruh wilayah Indonesia aman, tidak terkendala,” kata dia.

Pengusaha yang ketahuan menimbun diancam dengan hukuman penjara hingga 7 tahun dan denda hingga Rp 100 miliar. Yang dimaksud menimbun, sesuai maklumat Kapolri adalah dengan sengaja menimbun atau menyimpan melebihi jumlah maksimal, yang diperbolehkan atau diluar batas kewajaran, dengan maksud untuk memperoleh keuntungan sehingga mengakibatkan harga pangan pokok menjadi mahal atau melambung tinggi.

Selanjutnya menyimpan barang kebutuhan pokok dan atau barang penting dalam jumlah atau waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga dan atau hambatan lalu lintas perdagangan.

Untuk di Kota Batam, meskipun tidak terjadi lonjakan harga daging sapi dan ayam akibat kelangkaan pasokan di pasar, namun harganya tinggi. Harga ayam segar mencapai Rp 36 ribu per kilogram, daging beku Rp 85 per kilogram, daging segar Rp 130 ribu per kilogram.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu