Jakarta, Aktual.com — Polres Indragiri Hilir, Provinsi Riau, menciduk 11 pelaku pemerasan dan pengeroyokan di Desa Pengalihan, Kecamatan Keritang, yang telah lama meresahkan masyarakat setempat. Petugas terlebih dulu menangkap tiga pelaku pemerasan ini setelah dilakukan pengembangan.
“Penangkapan ini bermula pada 13 Agustus lalu terdapat tiga tersangka yang melakukan pemerasan di perusahaan kelapa sawit PT Riau Agri. Mereka datang untuk menagih, namun penagihan yang dilakukan tidak jelas dan mereka juga melakukan pengeroyokan terhadap salah seorang karyawan perusahaan PT Riau Agri bernama Hermawan,” kata Kapolres Inhil AKBP Hadi Wicaksono Sik saat melakukan ekspose di Tembilahan, Rabu (26/8).
Dia mengungkapkan, bahwa mereka yang melakukan unjuk rasa ini menuntut rekannya yang telah diamankan oleh Polres Inhil segera dibebaskan. “Namun penangkapan tersebut memicu rekanan preman lainnya untuk melakukan perlawanan. Ratusan orang kemudian melakukan unjuk rasa di depan perusahaan kelapa sawit itu,” katanya.
“Unjuk rasa itu terpaksa dibubarkan karena tidak memiliki izin dan kami menurunkan sekitar 120 personel yang tergabung dengan Polsek yang berada di sekitar TKP ” ujar dia.
Kemudian setelah itu dia menjelaskan keributan kembali terjadi saat petugas membawa tersangka baru atas tindak pengeroyokan ke kantor polisi. “Puluhan preman dengan mengendarai sepeda motor dan mobil kemudian mengejar mobil tim opsnal dengan membawa senjata tajam. Sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara komplotan preman dengan petugas kepolisian,” kata dia.
Dia mengungkapkan akibat penyerangan itu, dua anggota kepolisian mengalami luka-luka. Ada yang terluka pada bagian wajah, kaki dan punggung. “Dua tersangka ini akan kami kenakan pasal berlapis, yakni pasal 170 KUHP dan pasal 213 KUHP, karena terbukti menggunakan senjata tajam dan melakukan perlawanan terhadap petugas,” ujar dia.
Dia mengatakan saat ini sebelas tersangka pengeroyokan terhadap karyawan perusahaan kelapa sawit yang berada di Desa Pengalihan, Kecamatan Keritang, tersebut sudah ditahan di penjara Polres Inhil. Tersangka yang ditahan adalah F, AR, A,DM, AS, R, M,L, S, J dan M.
“Masih ada satu orang DPO dengan inisial S yang masih kita buru, kami akan terus melakukan pengembangan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru atas kasus pengroyokan ini,” kata dia.
Selain menangkap 11 pelaku pengeroyokan dengan menggunakan senjata tajam, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, diantaranya, baju milik korban Hermawan yang terdapat noda darah, satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport, satu unit mobil daihatsu Terrios, tujuh bilah parang panjangg, satu bilah pisau sangkur dan dua bilah pisau badik.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu