Jakarta, Aktual.co — Eri Rosatria Az, ketua tim kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Alex Usman, mengatakan, kliennya batal memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri lantaran sakit.
Alex sedianya bakal diperiksa sebagai tersangka proyek yang bergulir pada tahun 2014 tersebut. “Karena lagi sakit jadi beliau tidak dapat memenuhi panggilan ,” ujar Eri di Bareskrim Mabes Polri, Jumat (17/4).
Penyidik memang telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap pejabat pembuat komitmen (PPK) Suku Dinas Pendidikan Menengah (Dikmen) Jakarta Barat ini, namun bersangkutan meminta dilakukan pemanggilan ulang.
Karena itu, kehadiran kuasa hukum menghadap penyidik Bareskrim Mabes Polri untuk mengkonfirmasi hal tersebut. “Kita minta jadwal ulang,” katanya.
Bareskrim Polri menetapkan Alex Usman selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Suku Dinas Pendidikan Menengah (Dikmen) Jakarta Barat, dan Zainal Soleman selaku PPK Sudin Dikmen Jakarta Pusat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan UPS di sejumlah sekolah. Zainal dan Alex dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 51 ayat (1) ke 1 KUHP.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu