Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Musi Banyuasin Pahri Azhari dan istrinya, Lucianty yang juga anggota DPRD Sumatera Selatan 2014-2019 sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi dalam pembahasan RAPBDP tahun anggaran 2015.

“Pahri Azhari dan Lucianty diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RIS (Riamon Iskandar),” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Kamis (27/8).

KPK sudah menetapkan Pahri yang merupakan politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) dan istrinya yang juga anggota fraksi PAN DPRD Sumatera Selatan itu, sebagai tersangka dalam kasus ini. Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan 10 tersangka.

Kesupuluhnya yakni, empat pimpinan DPRD Muba yang terdiri Ketua DPRD Riamon Iskandar dari fraksi Partai Amanat Nasional, para Wakil Ketua DPRD Darwin AH yang berasal dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjulangan, Islan Hanura asal fraksi Partai Golkar dan Aidil Fitri berasal dari Partai Gerinda, serta Bambang Karyanto selaku Ketua Komisi III DPRD Musi Banyuasin dari fraksi (PDIP) dan Adam Munandar yaitu rekan Bambang di Komisi III dari fraksi Partai Gerindra. Komisi III diketahui mengurus bidang infrastruktur.

Keenam tersangka diduga melakukan perbuatan dalam pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 KUHPidana.

Sedangkan pemberi suap adalah Bupati Musi Banyuasin Pahri Azhari dan istrinya Lucianty, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Syamsudin Fei dan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Faisyar.

Keempatnya disangkakan pasal 5 aayt 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1.

Kasus ini berasal dari Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan KPK pada 19 Juni 2015 di kediaman Bambang Karyanto di Jalan Sanjaya kelurahan Alang-alang Kotamadya Palembang. Dalam OTT tersebut, petugas KPK mengamankan alat bukti berupa uang berjumlah Rp 2,56 miliar yang diduga diberikan oleh Syamsudin Fei kepada anggota DPRD Musi Banyuasin.

Pemberian uang itu bukanlah yang pertama karena pada Januari 2015 juga sudah diberikan uang sekitar Rp 2-3 miliar untuk anggota DPRD masih terkait RAPBD Perubahan 2015 dari total komitmen yang diduga sekitar Rp 17 miliar.

Penerimaan bagi 33 anggota DPRD Musi Banyuasin adalah masing-masing sebesar Rp 50 juta sedangkan 8 orang Ketua Fraksi mendapatkan sebesar Rp 75 juta, dan 4 pimpinan DPRD Muba masing-masing sejumlah Rp 100 juta.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu