Jakarta, Aktual.com – Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan bersalah para terlapor pengadaan bus TransJakarta di tahun anggaran 2013 untuk jenis medium bus, single bus dan articulated bus.

Putusan untuk perkara Nomor 15/KPPU-I?2014 tentang Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 itu dibacakan di persidangan yang digelar di Kantor KPPU Pusat, Rabu (26/8) kemarin.

Dilansir dari situs KPPU, berdasarkan fakta persidangan, KPPU menemukan bukti dari persekongkolan horizontal dan vertikal yang dilakukan oleh Terlapor.

Majelis antara lain juga juga merekomendasikan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, untuk memberi sanksi administratif kepada Terlapor XIX selaku Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 (satu) Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2013.

Majelis Komisi merekomendasikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada tender yang akan datang, agar melakukan penyusunan spek teknis yang tidak mengarah pada spek tertentu yang hanya dapat dipenuhi oleh pelaku usaha tertentu.

Ada 19 terlapor yang diputuskan bersalah oleh KPPU terkait pengadaan TransJakarta. Yakni:

Terlapor I : PT Adi Tehnik Equipindo; Terlapor II: PT Ifani Dewi; Terlapor III: PT Industri Kereta Api (Persero); Terlapor IV: PT Korindo Motors; Terlapor V: PT Mobilindo Armada Cemerlang; Terlapor VI: PT Putera Adi Karyajaya; Terlapor VII: PT Putriasi Utama Sari; Terlapor VIII: PT Saptaguna Dayaprima; Terlapor IX: PT Antar Mitra Sejati; Terlapor X: PT Ibana Raja; Terlapor XI: PT Indo Dongfeng Motor; Terlapor XII: PT Mayapada Auto Sempurna; Terlapor XIII: PT Srikandi Metropolitan; Terlapor XIV: PT Sugihjaya Dewantara; Terlapor XV: PT Transportindo Bakti Nusantara; Terlapor XVI: PT Viola Inovasi Berkarya; Terlapor XVII: PT Zonda Indonesia; Terlapor XVIII: PT San Abadi; Terlapor XIX: Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi I Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta.

Hukuman yang diberikan kepada mereka pun bervariasi. Misal untuk terlapor I, diwajibkan membayar denda Rp 3,06 miliar, Terlapor II didenda Rp 9,15 miliar lebih, Terlapor III denda sebesar Rp4,93 miliar, Terlapor IV denda sebesar Rp5,04 miliar lebih.

Artikel ini ditulis oleh: