Kuasa Hukum VSIC, Irfan

Jakarta, Aktual.com — Kuasa hukum Victoria Securities International Corporation (VSIC), Irfan Aghasar memaparkan, banyaknya aset yang diambil alih Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), namun tidak bisa dikembalikan ke negara. Setidaknya ada 70 persen aset, soal hak tagih (cassie) yang tidak bisa dijual oleh BPPN

Demikian disampaikan, Irfan Aghasar dalam menanggapi kasus ‘cassie’ yang kini melilit VSIC.

Dia katakan, jikalau Kejaksaan Agung ingin serius menangani kasus ‘cassie’ BPPN, seharusnya yang ditelisik adalah hak tagih yang tidak berhasil dijual. Karena dari sanalah menurut Irfan bisa dihitung berapa kerugian negara.

“Karena terus terang, ‘recovery’ BPPN pada saat itu, total aset yang dikelola, hanya 30,6 persen sekian, jadi kalau secara global yang 70 persen itu kemana? Masuk kerugian negara atau tidak? Silahkan tanya BPK,” papar Irfan, saat diskusi di hotel Sahid, Jakarta, Kamis (27/8).

Dia pun merasa janggal ketika perusahaan yang dibelanya ikut terseret dalam kasus ‘cassie’ BPPN. Padahal, dari total 30 persen hak tagih BPPN yang berhasil terjual, sedikitnya terdapat andil VSIC.

Seperti diketahui, VSIC telah membeli hak tagih BPPN yang diambilalih dari Bank Tabungan Negara (BTN). Hak tagih itu berupa jaminan tanah milik PT Adyaesta Ciptatama seluas 1200 hektar, dengan harga Rp 32 miliar.

“30 persen, dari total ‘recovery’ yang dikembalikan BPPN, yang dikelola asetnya termasuk salah satunya kami, itu masuk kerugian negara atau tidak? Hitung dulu secara total, karena kalau sudah ada hitungan totalnya, berarti seluruh daftar aset-asetnya itu dilelang secara terbuka,” tegasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby