Jakarta, Aktual.com — ‎Direktur PT Windika Cahaya Persada, Abdur Rouf dihukum selama dua tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsidair tiga bulan kurungan, oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Rouf terbukti menjadi perantara suap senilai Rp 1,9 miliar untuk mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron.

Pria yang diketahui memiliki hubungan keluarga dengan Fuad, terbukti secara bertahap menerima uang dari PT Media Karya Sentosa. Uang tersebut dimaksudkan sebagai tanda terimakasi dari PT MKS untuk Fuad, lantaran telah memberikan proyek penyaluran gas alam di Bangkalan.

“Menyatakan terdakwa Abdur Rouf telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” kata Hakim Ketua, Much. Muhlis membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/8).

Fuad Amin sendiri, telah mengarahkan tercapainya Perjanjian Konsorsium dan Perjanjian Kerjasama antara PT MKS dan PD Sumber Daya. Fuad juga memberikan dukungan untuk PT MKS kepada Kodeco Energy Co. Ltd terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gilitimur.

“Atas tercapainya perjanjian, PT MKS sepakat memberikan kompensansi ke Fuad Amin,” kata Hakim Muhlis.

Pemberian uang dari PT MKS dilakukan melalui Antonius Bambang Djatmiko. Rouf menerima uang dari Bambang sejak September 2014 sampai Desember 2014. Setidaknya ada tiga tahap uang yang diterima Rouf, yang pertama kali dilakukan pada 1 September 2014, di Carrefour Jalan MT Haryono, Jakarta sebesar Rp 600 juta.

Menanggapi putusan tersebut, Rouf pun tidak banyak berkomentar. Dia belum bisa menentukan apakah akan mengajukan banding atas vonis tersebut. “(Atas vonis hakim) saya pikir-pikir dulu,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby