Jakarta, Aktual.co — Meski tetap mengendalikan produksi dan peredaran narkoba dibalik sel, Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan eksekusi terhadap terpidana mati Freddy Budiman masih menunggu adanya upaya Peninjauan Kembali (PK).
“Sekarang kami masih menunggu sikap terpidana, apakah akan menggunakan hak hukumnya untuk mengajukan PK atau grasi sebelum eksekusi dilaksanakan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana, Jumat (17/4).
Dijelaskan Tony, Kejagung saat ini masih menunggu salinan lengkap atas putusan MA terhadap penolakan kasasi Freddy.
“Kasasi Freddy sudah ditolak berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) bulan September 2014. Jaksa sudah menerima petikan putusan dan menunggu salinan lengkap putusan MA tersebut,” kata dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















