Jakarta, Aktual.com — Pengadilan Negeri Surabaya berencana mengeksekusi PT Cinderella Villa Indonesia (CVI) di Jalan Tanjungsari, Surabaya pada 3 September 2015.

Namun demikian, kuasa hukum PT Cinderella Budi Kusumaningatik mengaku, baru mendaptkan surat pemberitahuan tentang rencana eksekusi tersebut pada Kamis (27/8) sore.

“Kami baru menerima surat pemberitahuan rencana eksekusi pada Rabu (27/8) sore yang disebutkan kalau rencana eksekusi tersebut akan dilaksanakan pada tanggal 3 September,” kata dia, Jumat (28/8).

Saat ini, dia mengaku masih belum bisa melakukan langkah lanjutan seperti apa terkait dengan rencana eksekusi tersebut. “Untuk saat ini kami juga belum bisa menjawab langkah apa saja yang akan kami lakukan terkait dengan rencana eksekusi ini karena masih harus melakukan koordinasi dulu,” kata dia.

Dia mengatakan saat ini kondisi yang ada di lokasi eksekusi juga sudah banyak buruh yang berkumpul terkait dengan rencana eksekusi itu. “Saat ini di lokasi eksekusi sudah banyak buruh, namun saya tidak bisa memastikan apa yang akan buruh lakukan terkait dengan hal ini karena saya bukan buruh,” katanya.

Dia menambahkan apabila PN Surabaya tetap ngotot melakukan eksekusi maka PN Surabaya sudah melawan produk hukum berupa putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap. “Kalau tetap melakukan eksekusi maka PN Surabaya telah melanggar HAM karena status kepemilikan pabrik tersebut sudah sah dan jelas,” katanya.

Sementara itu, Ketua PN Surabaya Nur Hakim dikonfirmasi terkait rencana eksekusi tersebut, dia tidak memberikan komentar banyak. “Saya tidak mau berkomentar soal itu, tanya saja pihak lain atau tanya ke eksekutor, saya masih ada urusan lain,” katanya.

Sebelumnya, untuk keenam kalinya Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akan melakukan eksekusi terhadap PT Cinderella Villa Indonesia (CVI) di Jalan Tanjungsari ini.

Sengketa lahan di Jalan Tanjungsari Surabaya ini bermula dari perebutan kepemilikan lahan seluas 25.590 meter persegi antara PT Pandawa melawan PT Cinderella Villa Indonesia yang berlarut-larut sejak beberapa tahun lalu.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu