Jakarta, Aktual.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) terus berupaya menjerat pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara dugaan korupsi Pembangunan Puskesmas di Provinsi Tangerang Selatan (Tangsel).

Dalam kasus yang menjerat Tubagus Chaery Wardhana (Wawan) itu, sang istri Airin Rachmi Diany ditengarai terlibat. Sebagai Wali Kota Tangsel periode 2010-2015, Airin dicurigai turut andil dalam sengkarut masalah.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Maruli Hutagalung menegaskan, penyidik masih menunggu fakta baru dalam persidangan para tersangka terkait kasus puskesmas. Jika ditemukan fakta yang mengarah pada keterlibatan Airin, penyidik akan menindaklanjutinya.‎

“Pasti akan kita tindaklanjuti jika ada fakta baru di persidangan yang mengarah ke Airin. Dia (Airin) nanti juga akan jadi saksi di persidangan, tunggu saja,” kata Maruli di Kejaksaan Agung, Jumat (28/8).

Menurut dia, sejauh ini pihaknya belum menemukan benang merah keterlibatan Airin. Namun, dia tidak memungkiri bakal menjerat Airin, sepanjang ditemukan dua alat bukti permulaan yang cukup. “Menetapkan tersangka tidak boleh sembarangan, semua harus memenuhi dua alat bukti,” ujarnya.

Meski terseret pusaran kasus dugaan rasuah, nyali Airin tidak menciut. Dia, mencalonkan kembali sebagai Wali Kota Tangerang Selatan berpasangan dengan wakilnya Benyamin Davnie.

Berdasarkan fakta persidangan yang diungkap tersangka dugaan korupsi puskesmas, yakni mantan Kepala Dinas Kesehatan Dadang, Airin kerap hadir dalam rapat-rapat yang dipimpin Wawan. Dia menyarankan, partai pengusung mempertimbangkan kembali pencalonan Airin sebagai Wali Kota.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu