Jakarta, Aktual.com — Kepala Bareskrim Polri, Komjen Budi Waseso mengatakan, dari 48 calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah ditelusuri rekam jejaknya, satu diantaranya telah berstatus sebagai tersangka.
“Yang satu sekarang sudah meningkat menjadi tersangka. Dari 48,” kata Budi Waseso di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (28/8).
Namun, jenderal bintang tiga dengan sapaan Buwas itu enggan menyebutkan nama capim yang sudah pesakitan tersebut. Selain itu, Budi juga mengaku tidak tahu apakah satu capim yang sudah berstatus tersangka itu lolos seleksi tahap selanjutnya.
“Ya saya enggak tahu,” singkat Budi.
Sebelumnya, tahap wawancara akhir terhadap 19 calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung kemarin. Panitia Seleksi (Pansel) Capim KPK pun langsung menggelar rapat tertutup untuk menilai kandidat mana yang pantas untuk lolos 8 besar dan diserahkan kepada Presiden Jokowi.
Ketua Pansel Capim KPK Destry Damayanti menyatakan, rencananya penyerahan itu akan dilakukan oleh 9 srikandi Pansel pada 31 Agustus 2015. Kendati, jadwal itu bisa saja berubah berdasarkan agenda Jokowi.
“Terus terang ini masih melihat jadwalnya Presiden seperti apa,” ucap Destry di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis 27 Agustus 2015 kemarin.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu