Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil dua anggota kepolisan dalam penyidikan perkara kasus korupsi pengadaan simulator surat izin mengemudi roda dua (R2) dan roda empat (R4), tahun anggaran 2011 di Korlantas Polri.
Dua orang saksi tersebut adalah Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadirlantas) Polda Sulawesi Selatan AKBP Heru Trisasono dan Kapolres Grobogan Polda Jawa Tengah AKBP Indra Darmawan. “Kedua saksi diperiksa untuk tersangka SSB (Sukotjo Sastronegoro Bambang),” kata Pelaksana tugas harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, Jumat (28/8).
Sukotjo S Bambang adalah Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI), yang menjadi perusahaan subkontraktor dari pemenang tender pengadaan simulator, PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA). Dalam dakwaan mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas (Wakakorlantas) Polri Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo, Sukotjo disebut memberikan Rp 50 juta kepada Didik.
Uang diberikan pada 25 Maret 2011 saat Sukotjo datang ke Korlantas menuju ruangan Didik dengan Sukotjo menyerahkan kantong berisi kue brownis Amanda, Cheese Rol dan uang Rp 50 juta. Total anggaran untuk pengadaan Driving Simulator Uji Klinik Pengemudi R-2 dan R-4 adalah Rp 197,8 miliar dan menyebabkan kerugian negara hingga Rp 121,8 miliar.
Dalam kasus ini sudah ada tiga terpidana yaitu mantan Kakorlantas Polri Irjen Pol Djoko Susilo yang sedang menjalani hukuman penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung.
Selanjutnya direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) Budi Susanto juga sudah divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta ditambah pidana uang pengganti sebesar Rp 17,13 miliar dan Didik Purnomo selama 5 tahun penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu