Jakarta, Aktual.com – Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mempersilahkan warga Kampung Pulo yang tidak terima digusur, untuk menempuh jalur hukum.
Dia mengaku kesal dengan laporan warga Kampung Pulo yang dianggapnya tidak tahu terimakasih. Menurut dia, bisa saja Pemprov DKI menempuh jalur hukum kepada warga Kampung Pulo karena sudah menduduki tanah negara.
Ahok menganggap warga Kampung Pulo telah melanggar Undang-Undang Lingkungan Hidup lantaran mereklamasi sungai untuk dibangun rumah. “Masih baik lu ngelanggar enggak gua hukum udah melanggar UU Lingkungan Hidup,” ucap dia, di Balai Kota, Jumat (28/8).
Pemprov, kata Ahok, sudah berbaik hati dengan memberikan rusun yang biaya sewanya Rp300 ribu/ bulan. “Kita ampunin kasih rusun, subsidi seumur hidup sampai kalo anakmu nasibnya jelek, sampai tujuh turunan,” ucap dia.
Belum puas melontarkan kalimat seperti itu, saat ditanyakan soal rencana warga Kampung Pulo ke DPR RI, Ahok berkomentar, ” Ya udah ngadu ke Tuhan juga boleh” ujar dia.
Artikel ini ditulis oleh: