Jakarta, Aktual.com — Bareskrim Polri menetapkan seorang calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka. Beruntung panitia seleksi (Pansel) belum menyerahkan nama tersangka tersebut kepada Presiden Joko Widodo, untuk selanjutnya menjalani uji kepatutan dan kelayakan di DPR.

Saat ini masih 19 nama yang diseleksi pansel. Rencananya, delapan nama yang akan diserahkan ke Presiden. Setelah itu, presiden menyerahkan ke DPR untuk uji kepatutan dan kelayakan.

“Dan saya sih alhamdulillah belum kami sampaikan (nama-nama final calon) ke Presiden,” kata anggota pansel capim KPK Yenti Ganarsih di Bareskrim Polri, Jumat (28/8).

Yenti menjelaskan, pada saat Bareskrim menyerahkan rekomendasi hasil penelusuran rekam jejak, kemungkinan ketika itu polisi baru memiliki satu alat bukti terkait penyelidikan kasus yang menjerat sang calon. Sekarang, kata dia, ternyata sudah ada dua alat bukti bahhkan telah dikeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan.

“Saya berharap Kabareskrim segera memanggil saja, proses pidana segera jalan gitu,” katanya.

Yenti tak menganggap penetapan tersangka ini sebagai hambatan dari Polri untuk pansel. Bahkan, Yenti menjelaskan, seorang pimpinan KPK saja sesuai Undang-undang harus berhenti kalau berstatus tersangka.

“Kalau sekarang capim saja sudah tersangka, ya bukan berarti berhenti lagi dong. Kami tidak mungkin (meneruskan menyeleksinya) ya,” kata Yenti.

Pakar pencucian uang dari Universitas Trisakti Jakarta itu pun tak menganggap ini sebagai bentuk kriminalisasi. Yenti menghargai apa yang dilakukan Polri. “Kalau sampai seorang Kabareskrim menyatakan tersangka pasti (sudah punya) dua alat bukti,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby