Dua orang anggota pansel KPK , Harkristuti Harkrisnowo, Yenti Garnasih saat mendengarkan paparan para calon Pimpinan KPK di Gedung Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa (25/8/2015). Pansel KPK menggelar seleksi wawancara tahap akhir terhadap 19 calon pimpinan KPK yang akan berlangsung selama tiga hari hingga Rabu (26/8).

Jakarta, Aktual.com — Seorang calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dikabarkan ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Anggota panitia seleksi capim KPK Yenti Ganarsih menegaskan, bahwa saat hasil penelusuran 48 nama capim KPK diserahkan, Bareskrim belum menetapkan seorang capim sebagai tersangka.

Menurutnya, pihaknya pun baru mengetahui informasi penetapan tersebut melalui media pada Jumat (28/8). Karenanya, Pansel menggelar rapat terkait informasi itu dan memutuskan untuk menanyakan langsung kepada Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso.

“Tidak, tadinya (saat 48 nama diserahkan) belum (tersangka),” kata Yenti sebelum bertemu Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso di Bareskrim Polri.

Yenti memahami kala itu Bareskrim belum menetapkan tersangka mungkin karena kehati-hatian. Selain itu, kata dia, polisi pada saat itu baru memiliki satu alat bukti dan belum yakin. Sehingga belum berani menyatakan tersangka.

Dia mengatakan, pansel belum berkomunikasi dengan Kabareskrim sebelum penetapan tersangka itu. Namun, kata dia, Kabareskrim dua hari lalu di media menyatakan hati-hatian dengan catatan yang sudah diberikan kepolisian terhadap calon terutama yang sudah distabilo merah.

“Belum ada penyampaian secara resmi ke pansel. Tapi, mungkin belum menyampaikan (ke pansel) sudah ketemu Anda-anda (media). Jadi, (Kabareskrim) tak bisa mengelak,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby